Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ICW menilai dugaan penerimaan fasilitas terebut bagian dari gratifikasi. Dalam hal ini, melanggar Pasal 12 B UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
Lili diduga mendapatkan akomodasi hotel hingga tiket Moto GP dari salah satu perusahaan BUMN
Dewas diminta independen dalam memproses dugaan etik kedua Lili ini. Seluruh kabar tentang dugaan Etik Lili diminta dipertimbangkan Dewas KPK.
Tumpak enggan menyampaikan nama pelapornya. Laporan itu sudah diterima dan diproses dengan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Dewas KPK.
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengtakan laporan itu sudah ditindaklanjuti anak buahnya.
KEJAKSAAN Agung akan menganalisa laporan resmi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli terkait skandal Tanjungbalai
Lili dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja,"
Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Syahrial mengaku meminta bantuan Robin tersebut karena ia pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 2019.
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar membocorkan kepada Syahrial bahwa ada nama mantan Wali Kota Tanjung Balai tersebut dalam sebuah berkas perkara di KPK.
Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, yakni Oktavia Dita Sari, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusmada dalam kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.
Pemotongan gaji pokok Lili dianggap tidak berdampak apapun terhadap Lili karena jumlahnya yang lebih kecil dari total 'take home pay' Lili sebagai pimpinan KPK.
Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan. Sanksi ini sangat ringan, sebab hanya pemotongan gaji pokok dari Rp.4,6 juta.
Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Semestinya sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili berupa pemecatan.
Lili mengaku tidak akan melakukan upaya lain untuk membela diri. Lili akan menerima sanksi berat dari Dewas berupa pemotongan gaji 40% selama setahun.
DEWAS KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama setahun. Jadi, Lili masih terima Rp87 juta setiap bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan."
"Maki meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved