Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai Lili Pintauli Siregar tidak memiliki nilai dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu integritas. Itu disampaikan Zaenur sebagai buntut pelaporan Wakil Ketua KPK tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika.
Terlebih, lanjut Zaenur, laporan pelanggaran etik ke Dewas KPK bukan pertama kalinya ditujukan kepada Lili. Pada 2021, misalnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji Lili sebesar 40 persen setiap bulan selama setahun.
Penyebabnya, Lili terbukti melanggar kode etik lantaran menyalahgunkan jabatannya sebagai pimpinan KPK dengan berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang sedang berperkara di KPK.
"Ketika sekarang dilaporkan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, itu semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak memahami nilai dasar di KPK, yakni integritas," ujar Zaenur saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (16/4).
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Zaenur menyebut setiap insan KPK wajib menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Menurutnya, kalaupun gratifikasi itu diterima, Lili harus melaporkannya dalam jangka waktu 30 hari.
Lebih lanjut, Zaenur berpendapat sanksi sedang yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili tahun lalu merupakan sebuah kekeliruan. Seharusnya, Lili dijatuhkan sanski berat berupa permintaan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Saya lihat kekeliruan itu kemudian mengakibatkan nilai integras itu seakan-akan bisa ditawar, sehingga pelanggaran yang lain terus ditoleransi," tandasnya.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengaskan pihaknya menyerahkan laporan pelanggaran etik yang dilakukan Lili kepada Dewas KPK. (OL-8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved