Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai dugaan penerimaan fasilitas menonton Moto GP Mandalika yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, sudah bukan lagi ranah etik.
Penerimaan fasilitas tersebut diyakini sudah masuk ranah pidana. "Penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi, jika Lili bersikap pasif begitu saja. Tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan resmi, Rabu (13/4).
Kurnia menilai dugaan penerimaan itu bagian dari gratifikasi. Menurutnya, penerimaan itu melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas karena Fasilitas Saat GP Mandalika
Dugaan penerimaan itu juga bisa masuk kategori suap, jika ada kesepakatan tertentu. Laporan ini diminta tidak dipandang sebagai dugaan pelanggaran semata.
"Penerimaan bisa dianggap sebagai praktik suap, jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu. Misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK," imbuhnya.
Dugaan itu juga bisa masuk kategori pemerasan jika ada ancaman tertentu. Misalnya, lanjut Kurnia, ada iming-iming pengusutan perkara.
Baca juga: Dewas KPK Pastikan Kasus Etik Baru Lili Pintauli Masih Berjalan
Adapun, KPK menyerahkan proses laporan dugaan etik penerimaan fasilitas menonton Moto GP Mandalika oleh Lili ke Dewas KPK. Lembaga antirasuah itu menyatakan tidak akan membela Lili.
"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan resmi.
Ali mengatakan Dewas berwenang memproses sampai menindak pelanggaran etik seluruh pegawai KPK tanpa kecuali, berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang KPK.(OL-11)
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sulit mengantisipasi strategi kabur pimpinan KPK dari persidangan etik.
Firli Bahuri menggunakan cara mantan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang menggundurkan diri sebelum persidangan. Namun cara Firli ditolak Dewas.
Adapun calon pengganti Lili yaitu I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Pemilihan pengganti Lili akan dilakukan Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden terkait nama pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Presiden sudah menyampaikan dua nama calon pengganti komisoner KPK Lili Pintauli. Dua nama tersebut merupakan calon yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Dari kesepuluh Surpres yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, tidak ada surpres mengenai pergantian Lili Pintauli, yang mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved