Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) kurang tegas dalam memberikan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti telah melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.
Pemotongan gaji pokok Lili dianggap tidak berdampak apapun terhadap Lili karena jumlahnya yang lebih kecil dari total 'take home pay' Lili sebagai pimpinan KPK.
"Sanksi yang dijatuhkan hanya memotong gaji pokok 40 persen. Padahal gaji pokok Komisioner KPK itu tidak seberapa dibanding dengan total tunjangan atau take home pay-nya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/8).
Padahal menurut Arsul sejumlah pihak telah menyampaikan pandangannya kepada Komisi III bahwa pelanggaran etik yang dilakukan Lili merupakan pelanggaran yang berat. Arsul pun menilai ada kontradiksi antara hukuman yang diberikan Dewas terhadap pelanggaran etik Lili.
Baca juga: Gajinya Dipotong 40%, Lili Masih Terima Rp87 Juta/bulan
"Intinya sejumlah pihak menyampaikan ada kontradiksi antara cara pandang Dewas yang menilai perbuatan Lili tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat," ungkapnya.
Menurut Arsul, sanksi pemotongan gaji untuk pimpinan KPK yang kedapatan melanggar kode etik ialah sanksi yang tidak tepat. Dewas sebetulnya bisa memberikan hukuman yang lebih berat ketimbang hanya pemotongan gaji pimpinan.
"Kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius," ujar Arsul.
Padahal, dalam penilaiannya Dewas mengkategorikan bahwa Lili telah melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dengan pihak yang sedang berkasus di KPK. Daripada pemotongan gaji, menurut Arsul Dewas bisa saja memberlakukan pemberhentian atau penonaktifan Lili secara sementara sebagai pimpinan KPK.
"Sanksi yang serius ya harus lebih berat dari itu, termasuk kemungkinan pemberhentian atau penonaktifan sementara dengan tidak mendapatkan hak-hak keuangannya," ujarnya. (OL-4)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Sebanyak delapan internal Lembaga Antirasuah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
OPTIMISME publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibangkitkan agar KPK berubah menjadi lebih baik dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Hakeng menyebut latar belakang maritim pada calon pimpinan KPK, diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam upaya pemberantasan korupsi.
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta panitia seleksi KPK untuk tidak gegabah dengan meluluskan peserta seleksi pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sulit mengantisipasi strategi kabur pimpinan KPK dari persidangan etik.
Firli Bahuri menggunakan cara mantan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang menggundurkan diri sebelum persidangan. Namun cara Firli ditolak Dewas.
Adapun calon pengganti Lili yaitu I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Pemilihan pengganti Lili akan dilakukan Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden terkait nama pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Presiden sudah menyampaikan dua nama calon pengganti komisoner KPK Lili Pintauli. Dua nama tersebut merupakan calon yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Dari kesepuluh Surpres yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, tidak ada surpres mengenai pergantian Lili Pintauli, yang mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved