Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyatakan belum mengetahui laporan resmi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli. Ia hanya mengakui baru mendapat informasi itu dari pemberitaan di media massa.
Menurut Supardi, pihaknya akan menganalisa laporan MAKI dimaksud. "Kita lihat isi laporannya apa. Saya kan belum tahu, saya cuma baca berita katanya Boyamin (Koordinator MAKI Boyamin Saiman) lapor tentang salah satu komisioner (KPK). Substansinya apa, saya kan belum tahu," katanya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (3/12) malam.
Sebelumnya, Boyamin mengirim surat laporan dugaan tindak pidana terkait komunikasi antara Lili dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Syahrial diketahui terjerat dalam kasus korupsi dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Dalam surat yang ditujukan ke JAM-Pidsus dengan tembusan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Boyamin turut menyertakan pemberitaan media masa mengenai kesaksian bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju di pengadilan mengenai keterlibatan Lili dan pengacara bernama Arief Aceh dalam perkara Tanjungbalai.
Pada Senin (22/11) lalu, Robin mengajukan permohonan sebagai justice collaborator di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bertekad untuk mengungkap peran Lili dan Arief Aceh. Menurut Robin, Syahrial pernah bertanya kepada dirinya soal perkembangan penyidikan kasus Tanjungbalai setelah ditelepon oleh Lili.
"Bu Lili menyatakan, 'Rial (Syahrial), ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'Terus bagimana Bu? Dibantulah Bu'," ungkap Robin.
"Terus Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah kalau mau dibantu, kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini sudah dapat konfirmasi betul.' Terus saya tanya, itu Ibu Lili yang dimaksud siapa? Dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," lanjutnya.
Boyamin menduga komunikasi antara Lili dan Syahrial telah melanggar ketenuan Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang KPK. Pasal 36 mengatur soal larangan pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani KPK.
Sementara beleid Pasal 65 menyebutkan, "Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Supardi menyatakan analisa yang akan dilakukan pihaknya adalah mencari tindak pidana dalam laporan MAKI tersebut. "Nanti kita lihat apakah ada aspek pidananya apa enggak," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Mulai Penyidikan Kasus HAM Berat Paniai
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sulit mengantisipasi strategi kabur pimpinan KPK dari persidangan etik.
Firli Bahuri menggunakan cara mantan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang menggundurkan diri sebelum persidangan. Namun cara Firli ditolak Dewas.
Adapun calon pengganti Lili yaitu I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Pemilihan pengganti Lili akan dilakukan Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden terkait nama pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Presiden sudah menyampaikan dua nama calon pengganti komisoner KPK Lili Pintauli. Dua nama tersebut merupakan calon yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Dari kesepuluh Surpres yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, tidak ada surpres mengenai pergantian Lili Pintauli, yang mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved