Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung Dalami Laporan MAKI soal Lili Pintauli di Skandal Tanjungbalai

Ti Subarkah
04/12/2021 07:00
Kejagung Dalami Laporan MAKI soal Lili Pintauli di Skandal Tanjungbalai
Ilustrasi(MI/Agus Mulyawan)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyatakan belum mengetahui laporan resmi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli. Ia hanya mengakui baru mendapat informasi itu dari pemberitaan di media massa.

Menurut Supardi, pihaknya akan menganalisa laporan MAKI dimaksud. "Kita lihat isi laporannya apa. Saya kan belum tahu, saya cuma baca berita katanya Boyamin (Koordinator MAKI Boyamin Saiman) lapor tentang salah satu komisioner (KPK). Substansinya apa, saya kan belum tahu," katanya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (3/12) malam.

Sebelumnya, Boyamin mengirim surat laporan dugaan tindak pidana terkait komunikasi antara Lili dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Syahrial diketahui terjerat dalam kasus korupsi dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

Dalam surat yang ditujukan ke JAM-Pidsus dengan tembusan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Boyamin turut menyertakan pemberitaan media masa mengenai kesaksian bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju di pengadilan mengenai keterlibatan Lili dan pengacara bernama Arief Aceh dalam perkara Tanjungbalai.

Pada Senin (22/11) lalu, Robin mengajukan permohonan sebagai justice collaborator di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bertekad untuk mengungkap peran Lili dan Arief Aceh. Menurut Robin, Syahrial pernah bertanya kepada dirinya soal perkembangan penyidikan kasus Tanjungbalai setelah ditelepon oleh Lili.

"Bu Lili menyatakan, 'Rial (Syahrial), ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'Terus bagimana Bu? Dibantulah Bu'," ungkap Robin.

"Terus Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah kalau mau dibantu, kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini sudah dapat konfirmasi betul.' Terus saya tanya, itu Ibu Lili yang dimaksud siapa? Dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," lanjutnya.

Boyamin menduga komunikasi antara Lili dan Syahrial telah melanggar ketenuan Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang KPK. Pasal 36 mengatur soal larangan pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani KPK.

Sementara beleid Pasal 65 menyebutkan, "Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Supardi menyatakan analisa yang akan dilakukan pihaknya adalah mencari tindak pidana dalam laporan MAKI tersebut. "Nanti kita lihat apakah ada aspek pidananya apa enggak," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Kejagung Mulai Penyidikan Kasus HAM Berat Paniai 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya