Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, akan menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada Sabtu (21/10).
Kedua pasangan itu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan dari poros PDI Perjuangan.
Suplai listrik lima lapis disiapkan untuk penguatan kantor KPU Pusat.
Target tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Garut untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 sebesar 78 persen.
Anies menyebut tidak ada proteksi khusus untuk keluarganya terkait dengan komentar dari masyarakat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut dirinya sudah siap mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
KPU RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka keran kepala daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat klausul tegas dalam PKPU bahwa hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.
SEKITAR 20 ribu relawan akan mengawal momen pendaftaran Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) sebagai pasangan capres dan cawapres, pada Kamis (19/10).
Bacapres Anies Baswedan melakukan medical check up sebagai calon pendaftaran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017."
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
KPU RI membeberkan pihaknya akan memeriksa kesehatan jasmani maupun rohani para bakal calon presiden dan calon wakil presiden.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan usai pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan lengkap.
Poros Buruh Untuk Perubahan,siap mengantarkan pasangan AMIN saat pendaftaran ke KPU Pusat, pada 19 Oktober mendatang.
Pasangan AMIN memulai rangkaian pendaftaran capres dan cawapres ke KPU dengan sowan ke ibundanya masing-masing.
Saat pendaftaran Anies-Muhaimin, Bakorsi turut mengawal ke KPU.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved