Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah harus diperjelas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat klausul tegas dalam PKPU bahwa hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres.
Baca juga: KPU Respons Putusan MK soal Capres dan Cawapres
“Putusan MK itu nanti harus diperjelas dalam PKPU. Jadi PKPU-nya nanti dinyatakan bahwa putusan MK itu hanya dapat dimaknai (capres/cawapres di bawah 40 tahun) hanya boleh mereka yang pernah menjabat gubernur,” kata Ray Rangkuti, dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Adapun bupati/wali kota, lanjutnya, tidak dapat mencalonkan diri, karena tidak dinyatakan secara eksplisit dalam putusan MK. Putusan MK hanya menyatakan mereka yang berada di posisi sebagai gubernur.
Ray menjelaskan dalam putusan MK sebenarnya hanya ada tiga hakim yang setuju bupati/wali kota/gubernur boleh maju menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Sisanya adalah dua yang menerima dengan syarat (hanya gubernur saja yang boleh), dan empat lainnya menolak bupati/wali kota/gubernur bisa maju sebagai capres/cawapres.
Baca juga: Soal Putusan MK, KPU: Kami akan Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR
“Jadi sebenarnya posisinya adalah hakim MK yang setuju bupati/wali kota, dan gubernur jadi capres/cawapres hanya tiga. Sedangkan yang lain menolak bupati/wali kota bisa jadi capres/cawapres,” ungkap Ray.
Kalaupu dua pendapat hakim yang menyatakan boleh maju capres/cawapres dianggap abstain, maka komposisinya adalah tiga menerima dan empat menolak.
“Yang menjadi pertanyaan adalah keputusan MK yang dibacakan."
Jika PKPU-nya nanti tetap mencantumkan bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota bisa maju capres/cawapres, menurut Ray Rangkuti, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Jika PKPU diujikan ke Mahkamah Agung, maka dinyatakan untuk sementara posisi (bupati/wali kota) adalah status quo. Karena sedang diujikan masyarakat ke MA,” pungkas Ray. (RO/S-2)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
MK diminta kembalikan syarat usia capres-cawapres seperti semula
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved