Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka keran kepala daerah sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, meski berusia kurang dari 40 tahun. Konsultasi dengan pembentuk undang-undang sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu tak perlu dimaknai sempit lewat rapat di DPR RI.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, putusan MK bersifat erga omnes atau mengikat secara umum. Oleh karenanya, suka atau tidak, semua pihak harus menaati putusan tersebut, termasuk KPU.
Meski secara regulatif yang diujimaterikan dalam perkara di MK itu adalah pasal dalam UU Pemilu, KPU tetap perlu menindaklanjutinya agar pelaksanaan pencalonan presiden-wakil presiden lebih efektif. "KPU perlu menindaklanjutinya dengan memuat ketentuan putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU sebagai peraturan teknis," jelas Mita lewat keterangan tertulis, Selasa (17/10).
Baca juga: PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berusia 40 Tahun Hanya dari Gubernur
Diketahui, KPU sudah menerbitkan PKPU Nomor 19/2023 tentang tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang baru diundangkan pada Sabtu (13/10). Mita mengatakan, UU Pemilu tidak mengatur secara teknis mengenai mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR serta pemerintah dalam merevisi PKPU.
Oleh karenanya, KPU diminta menunjukkan kemampuan dalam melakukan akselerasi dan menaati kewajiban untuk menindaklanjuti putusan MK. Sebab, penentuan norma dalam PKPU merupakan hak dari KPU itu sendiri.
Baca juga: Yusril Menilai Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres Problematik
"Jadi tidak ada lagi cerita KPU tidak menindaklanjuti putusan MK karena tidak disetujui DPR atau pemerintah. Artinya, tinggal bagaimana KPU menjalankan kewajibannya dengan tetap menjaga kemandiriannya," pungkas Mita. (Tri/Z-7)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved