Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menerangkan berdasarkan putusan MK tersebut pihaknya akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK.
“Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/10).
Baca juga: NasDem: MK Beri Bonus ke Anak Muda Kelola Pemerintahan
“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” tegasnya.
Rencananya, KPU bakal merespons putusan tersebut dengan cara berkirim surat kepada dua pihak, yakni pemerintah dan DPR.
Baca juga: KPU Beberkan Syarat Bacapres dalam Pemeriksaan Kesehatan, Apa Saja?
Pasalnya, dalam pembentukkan PKPU kdisebutkan harus berkonsultasi dengan DPR dan lembaga pemerintah.
“Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya.
Adapun gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Seseorang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres.
Gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres teregistrasi dengan sejumlah nomor perkara. Salah satunya, yakni, nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. (Ykb/Z-7)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
MK diminta kembalikan syarat usia capres-cawapres seperti semula
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved