Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KPK bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin meyakini adanya pihak yang membantu pelarian buronan Harun Masiku.
POLRI menangkap buronan paling dicari di Thailand, Chaowalit Thongduang di Badung, Bali. Dia menggunakan KTP palsu bernama Sulaiman selama bersembunyi di Indonesia.
CHAOWALIT Thongduang, buronan paling dicari Thailand ditangkap Polri. Penangkapan dilakukan di wilayah Badung, Bali pada Kamis pagi, 30 Mei 2024.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada pihak yang berusaha melindungi dan menghalangi pencarian buronan Harun Masiku.
MABES Polri akhirnya merespons isu liar soal hilangnya nama dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, pada 2016.
TIM kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, Pegi Setiawan, bertambah jadi 64 orang.
KUASA hukum keluarga Vina mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon belum kuat.
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
DPO pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, membantah tuduhan keterlibatannya di kasus tersebut. Di depan awak media dan polisi, Pegi teriak menyatakan dirinya tidak bersalah.
KAKAK kandung dari Vina, Marliana, dan kuasa hukumnya mempertanyakan keputusan Polda Jabar yang menggugurkan dua dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
POLISI menyatakan dari hasil penangkapan DPO Pegi Setiawan alias Perong, tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Pihak kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Kota Cirebon masih terus mendalami kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi delapan tahun lalu
Saksi kunci dari peristiwa tragis tersebut kini muncul dan menjelaskan kronologi kejadian yang menewaskan pasangan tersebut.
Polri ditekan agar segera menangkap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat
Kuasa hukum Rivaldi, yang juga dikenal sebagai Ucil, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon
Kepolisian Thailand tengah menjerat istri bandar narkoba Fredy Pratama dalam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai langkah memiskinkan Fredy yang sedang kabur.
Polri sedang berkoordinasi dengan Polisi Thailand untuk menangkap Fredy Pratama, seorang gembong bandar narkoba yang bersembunyi di Thailand.
Pegi Setiawan alias Egi selama delapan tahun ini bermukim di Desa Lepongpongan, Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved