Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pencarian buronan Harun Masiku merupakan gimik atau hanya sebatas upaya pengalihan isu di tengah panasnya situasi politik. Kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu dibuka lagi karena penyidik mendapatkan informasi baru.
“Yang benar adalah sesuai dengan informasi baru yang masuk kapan itu informasinya ya kita lanjuti, itu saja,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya tidak bisa mengabaikan informasi keberadaan Harun hanya karena isu politik di Indonesia sedang panas. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk mendalami keberadaan buronan tersebut.
Baca juga : KPK Rahasiakan Lokasi Harun Masiku agar Tak Hambat Pemburuan
KPK juga memastikan pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus ini bukan gimik politik. Penyidik butuh mengonfirmasi sejumlah informasi baru kepada politikus tersebut.
“Kami memanggil pihak yang diduga ada kaitannya dengan hal tersebut, sehingga tentu kami mengonfirmasinya, ya. Jadi, bukan karena hal lain, tapi karena ada informasi baru ya wajib bagi kami untuk menindaklanjuti,” tegas Ali.
Sebelumnya, pembukaan kembali kasus Harun Masiku yang dilakukan KPK dicurigai. Sebab, tersangka kasus suap PAW anggota DPR itu dicari kalau isu politik sedang kencang.
Baca juga : Pencarian Harun Dicurigai Hanya Jadi Pengalihan Isu Politik
“Isu Harun Masiku terus mengemuka pada momentum politik. Hal tersebut membuat publik memiliki keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah tertangkap karena seakan hanya menjadi bargain politik pada momentum politik,” kata Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024.
Praswad melihat pencarian Harun sebagai sandera politik pihak-pihak tertentu. Dia menilai KPK tidak pernah menyeriusi pencarian buronan tersebut.
“Ini membuat keraguan besar bahwa pimpinan KPK punya komitmen serius dalam mengungkap Harun Masiku,” ucap Praswad.
Lebih lanjut, IM57+ Institute juga menilai pencarian Harun cuma gimmick belaka. Sebab, KPK keteteran mencari orang yang tidak punya latar belakang bisa menghilangkan diri.
(Z-9)
Wahyu Setiawan masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terlihat menunggu di gedung KPK, Senin (29/7).
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved