Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera menangkap DPO alias buronan kasus perambahan atau perusakan hutan secara ilegal. Tersangka berisinial BP, 55, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra.
telah menyelesaikan berkas penyidikan perkara tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan menggunakan dan menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah dan menyerahkan tersangka BP, 55, beserta barang bukti tindak pidana kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan pada tanggal 6 Agustus 2024.
Penyerahan tersangka BP, 55, bersama barang bukti, yaitu 1 unit alat berat excavator, 2 controller, 1 kunci kontak excavator, 1 surat perjanjian kerja, dan 3 surat mutasi rekening, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sesuai dengan Surat Nomor: B-3700/L.6.4/Eku.1/07/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
Baca juga : KPK Bilang akan Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu, Pengamat: Tak lazim!
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka BP (55 thn) ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Maret 2024 oleh Polda Sumatera Selatan. Penyidik Gakkum LHK Sumatera melakukan pencarian BP sejak September 2023 hingga akhirnya ditangkap oleh Satgas Cakra Gakkum KLHK pada 8 Juni 2024.
Kasus ini bermula dari patroli pengamanan kawasan hutan yang dilakukan oleh Tim UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis. Tim menemukan sebuah pondok dan bukaan lahan baru berupa pembuatan parit dan tanggul, Tim juga menemukan satu unit alat berat Excavator dan Muhamad Aman selaku menjaga alat berat tersebut.
Setelah dilakukan permintaan keterangan dari beberapa saksi, diketahui bahwa BP (55 thn) merupakan dalang dari aktivitas pembuatan parit dan tanggul menggunakan alat berat Excavator di dalam kawasan Hutan Produksi Mangsang Mendis.
“Kami mengapresiasi dukungan Polda Sumsel, Kejati Sumsel dan UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis dalam penanganan kasus ini. Tim Penyidik Gakkum KLHK akan terus mengembangkan kasus perambahan kawasan HP Mangsang Mendis kepada pelaku lainnya yang terlibat agar menjadi efek jera dan warning terhadap para perusak kawasan hutan,” tegas Hari.
(Z-9)
KANTOR Imigrasi Ngurah Rai bersama dan Sekretariat NCB Interpol Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Inggris berinisial SL yang merupakan mafia buronan Interpol.
Satgas Damai Cartenz menangkap Pulan Wonda, DPO KKB yang terlibat penembakan rombongan Tito Karnavian 2012. Ini kronologi lengkap penangkapannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana sebesar Rp960 juta diduga mengalir kepada kepala desa.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra melaksanakan tahap II terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Polhut TNBS pada tanggal 19 Mei 2025.
TIM Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved