Ultimatum Pelanggar Izin, Prabowo: Ancam Satgas PKH Sama dengan Ancam Presiden

Kautsar Widya Prabowo 
10/4/2026 19:34
Ultimatum Pelanggar Izin, Prabowo: Ancam Satgas PKH Sama dengan Ancam Presiden
Presiden Prabowo Subianto.(Dok. Antara)

PRESIDEN Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menegaskan, segala bentuk ancaman terhadap anggota Satgas PKH sama dengan ancaman langsung terhadap kepala negara.

“Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi pekerjaan Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia,” tegas Presiden Prabowo saat menyaksikan penyerahan dana Rp11,4 triliun hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 April 2026.

Menurut Presiden, pembentukan Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menghentikan praktik perampasan kekayaan negara yang telah berlangsung lama.

“Sudah terlalu lama kekayaan bangsa dan rakyat dirampok. Tiga bulan setelah saya menerima mandat, saya keluarkan perpres ini dan membentuk Satgas PKH,” jelas Presiden.

Presiden juga menegaskan komitmennya untuk menggunakan seluruh kewenangan konstitusional dalam menegakkan hukum. Presiden meminta seluruh aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Percayalah, saya akan menggunakan semua kewenangan dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia untuk menegakkan hukum,” lanjutnya.

Lebih jauh, Presiden mengingatkan bahwa pekerjaan pemerintah dalam memberantas pelanggaran masih panjang. Ia menyebut kebocoran dan penyelundupan masih terjadi di berbagai sektor.

“Gunakan segala kewenangan yang ada pada Anda untuk menegakkan hukum. Semua lembaga di setiap tingkatan harus bekerja sama,” tegas Presiden.

(Bob)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya