Walhi Soroti Pelibatan Menhan Sjafrie dan Militer dalam Satgas PKH

Rahmatul Fajri
16/4/2026 12:14
Walhi Soroti Pelibatan Menhan Sjafrie dan Militer dalam Satgas PKH
Koordinator Kampanye Eksekutif WalhiI Nasional, Uli Arta Siagian.(Dok. Youtube YLBHI)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti keterlibatan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan penguatan peran militer dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Walhi menilai kebijakan tersebut berisiko memicu kembalinya dwifungsi militer dan mereduksi mandat lembaga sipil.

Koordinator Kampanye Eksekutif WalhiI Nasional, Uli Arta Siagian menegaskan bahwa urusan kehutanan dan sumber daya alam (SDA) sepenuhnya merupakan ranah sipil yang seharusnya ditangani oleh kementerian teknis dan aparat penegak hukum reguler.

“Hutan dan sumber daya alam ini adalah konteks sipil, kerja-kerja sipil. Indonesia sudah memiliki kementerian terkait yang diberikan mandat dan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum,” ujar Uli dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk 'Politik Pertahanan dan Ekspansi Peran Militer di Ruang Sipil' di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Uli mempertanyakan alasan pemerintah yang lebih memilih membentuk satgas dengan unsur militer ketimbang memperkuat fungsi penegakan hukum di Kementerian Kehutanan serta Kepolisian. Ia menilai langkah ini merupakan jalan pintas yang tidak menyelesaikan akar masalah korupsi di sektor SDA.

Menurutnya, perluasan tugas Satgas PKH yang kini merambah sektor pertambangan hingga wilayah di luar kawasan hutan menunjukkan adanya anomali dalam tata kelola pemerintahan. Ia mencontohkan langkah pencabutan 28 izin perusahaan terkait bencana banjir di Sumatra yang dilakukan melalui skema satgas tersebut.

“Persoalan korupsi SDA tidak bisa dijawab dengan memasukkan militer di dalamnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Uli memperingatkan dominasi unsur militer dalam urusan sipil berpotensi memperburuk aspek hak asasi manusia (HAM) dan mendegradasi kualitas demokrasi di Indonesia. Peran militer yang terlalu jauh dinilai dapat melemahkan akuntabilitas kerja-kerja lembaga sipil.

Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Satgas ini bertujuan memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan guna meningkatkan penerimaan negara.

Dalam struktur organisasinya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Pengarah, didampingi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan sejumlah menteri terkait. Adapun Pelaksana Satgas diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya