Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KELUARGA Vina meminta polisi untuk mencari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam. Permintaan tersebut disampaikan oleh Sukaesih, ibu kandung Vina.
Hal itu disampaikan Sukaesih setelah majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan keputusan tersebut, Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
“Saya berharap polisi mencari ketiga DPO yang sebenarnya,” tutur Sukaesih, Senin (8/7).
Baca juga : Tim Kuasa Hukum Nyatakan Sosok Pegi Yang Ditangkap Berbeda
Sedangkan kuasa hukum Vina, Raden Reza Pramadia, juga telah memprediksi, bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku yang sebenarnya.
"Dari keluarga Vina mengucapkan syukur alhamdulillah, yang tidak bersalah ya memang harus tidak bersalah, dari awal juga kita sudah memprediksi seperti kata Bang Hotman Paris,” tutur Reza.
Ini bisa dilihat dari penetapan tersangka yang tergesa-gesa, alat bukti yang menyusul dan DPO yang dianggap fiktif.
Baca juga : Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pada kesempatan itu Reza juga meminta kepolisian untuk segera mencari pelaku pembunuhan yang sebenarnya, dan memunculkan sosok Pegi yang sebenarnya.
Sementara itu tim kuasa hukum Saka Tatal, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon hari ini pasca dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan. "Dengan dibebaskannya Pegi bagaimana terhadap kasus 2016 karena ini berkaitan dengan Saka yang telah menjalani pidana ini,” tutur Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.
Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan menurut Krisna merupakan novum baru untuk PK yang mereka ajukan.
Krisna menilai dari awal proses penyidikan terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik. Ia berharap PK Saka Tatal akan dikabulkan oleh hakim.
(Z-9)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved