Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI menolak permintaan untuk mengadakan gelar perkara khusus yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon atau Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Menurut polisi, penyelidikan terhadap kasus Pegi sudah cukup memadai.
"Jika memang diperlukan, kita akan mengadakan gelar perkara. Namun, sampai saat ini, berkas perkara sudah cukup," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024.
Sandi juga meminta masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar dapat terungkap dengan jelas.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
"Saya mohon agar kasus ini terus diawasi dan diikuti oleh teman-teman sekalian, sehingga kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini dengan baik, menghindari prasangka atau fitnah," jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk mengajukan tiga surat permintaan gelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita yang terjadi di Cirebon pada 2016.
"Kami, tim penasehat hukum Pegi Setiawan, baru saja mengajukan permohonan untuk gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan yang ditangani di Polda Jawa Barat ini dapat dilakukan gelar perkara khusus di Mabes Polri," kata Toni RM di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Toni menjelaskan bahwa ketiga surat tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wajyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, pihaknya keberatan dengan penetapan Pegi sebagai tersangka karena mereka yakin Pegi bukan pelakunya.
Pegi, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis pagi, 20 Juni 2024, untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Polri akan melimpahkan Pegi beserta barang bukti untuk disidang jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21. (Z-10)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved