Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus rudapaksa atau pemerkosaan anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (2/7).
Majelis hakim yang diketuai Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Ultry Mailizayeni dan Andry Eswin Hutabarat menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Majelis hakim berkeyakinan unsur pasal ini telah terpenuhi. Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan.
Baca juga : 4 Pemerkosa Anak Jalanan di Depok Divonis 8 Tahun Penjara
"Menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp100 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," paparnya.
Vonis hukuman 10 tahun ini sesuai dengan tuntutan JPU. Selain menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, majelis hakim memerintahkan terdakwa Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed tetap ditahan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa 1 sweater warna abu-abu dan pink, 1 celana panjang warna hitam, 1 tanktop warna hitam, 1 BH warna biru, 1 celana dalam warna abu-abu diserahkan kepada korban. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000," tutupnya. (Z-2)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved