Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BPK menilai ada ketidakpatutan Dewas terhadap regulasi yang sudah dibuat, baik regulasi dari preisden, menteri, hingga regulasi yang dibuat sendiri oleh Dewas.
Syamsuddin mengatakan kasus yang dihentikan KPK didasari tidak adanya cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas khawatir keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK justru akan melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya, WP KPK telah melaporkan ke Dewas KPK terkait polemik pengembalian Kompol Rossa.
Organisasi yang menaungi pekerja lembaga pengentasanrasuah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) perihal pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Pembentukan Dewan Pengawas mengacu ke ketentuan UUD 1945 dan Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersifat hierarkis, artinya memiliki kedudukan yang setara dengan KPK dan tidak saling membawahi.
Aplikasi disiapkan untuk memudahkan penyelidik meminta izin. Dewas sudah mempertimbangkan serangan siber.
Harjono mengatakan penggunaan aplikasi dilakukan untuk memudahkan penyidik meminta izin penyelidikan.
KPK tengah menimbang 363 perkara lawas yang masih di tahap penyelidikan.
Independensi KPK, katanya, sudah termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk pengangkatan dewas KPK ke depan akan terlebih dahulu melalui mekanisme seleksi Pansel dan konsultasi dengan DPR.
Pertemuan tersebut menjadi pertama semenjak puncuk pimpinan lembaga antirasuah dipegang Firli Bahuri.
"Jika KPK gagal menghadapi serangan balik dari partai politik, maka institusi taruhannya, bukan pimpinan baru KPK," kata pakar hukum pidana Mudzakir
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
Pertemuan tersebut semestinya bisa dihindari lantaran tim hukum PDIP tergolong pihak yang berkepentingan dalam perkara.
Mereka melaporkan sejumlah keberatan antara lain seputar OTT yang dilakukan KPK, upaya penyegelan kantor DPP PDIP, sprinlidik KPK, dan pemberitaan di media massa.
Mengenai masalah teknis penyidikan dalam UU KPK harus seizin Dewan Pengawas, Wapres menyampaikan hal itu bisa dibicarakan bersama oleh KPK.
OTT yang dilakukan pada kasus KPU, penyelidikan termasuk penyadapannya, masih mengacu kepada UU lama lantaran sudah dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.
Menurut Mudzakir, kegagalan KPK dalam melakukan proses hukum adalah akibat dari tidak adanya koordinasi antara Dewas KPK dan KPK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved