Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), organisasi yang menaungi pekerja lembaga pengentasanrasuah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) perihal pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Alasannya, putusan tersebut bertentangan dengan keinginan dari Korps Bhayangkara dan dinilai menambah catatan pelemahan antirasuah karena Rossa merupakan pegawai negeri yang berintegritas.
"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/2).
Ia menjelaskan pengembalian Rossa ke instansi asal tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Pasalnya masa bakti Rossa di KPK masih lama yakni 23 September 2020 dan Polri membatalkan permohonan penarikan melalui surat resmi pada 21 dan 29 Januari 2020.
Hal itu, simpul dia, memperlihatkan adanya dukungan Polri agar Rossa dapat melanjutkan pekerjaannya di lembaga antirasuah. Namun Pimpinan KPK justru memberhentikan Rossa dengan alasan surat dari Polri sebelumnya perihal penarikan yang bersangkutan.
"Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," pungkasnya.
Ia menambahkan, Rossa merupakan penyelidik kasus yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Hal itu diperkuat dengan adanya surat tugas yang diberikan ke Rossa untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," tandasnya.
Atas dasar itulah WP, lanjut Yudi, meminta dewan pengawas menindaklanjuti laporan mengenai pengembalian Rossa ke institusi Polri.
"Kemarin saya dengan lima Dewas KPK berbicara dan mereka mendengarkan keluhan-keluhan dari WP KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," ucapnya.
Belum ada jawaban dari Dewas KPK mengenai laporan tersebut. Hanya saja, pada Rabu (5/2), Dewan Pengawas KPK mengaku telah menerima laporan mengenai polemik pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, mengatakan pihaknya tengah mempelajari informasi yang didapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal itu pun sejalan dengan ketentuan dalam UU KPK yang baru, dengan nomor 19 tahun 2019. (OL-4)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
KPK memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.
PENYIDIK KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas usai menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Harun Masiku.
(MAKI) menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Penyidik kasus suap buronan Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti menghadap kepadanya wajar.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved