Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah memproses laporan soal dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter dalam kegiatan pribadinya.
"Ini masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti antara lain dengan klarifikasi. Pengaduan sudah diterima dan dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).
Sesuai kewenangannya, Dewas akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut. Sebelumnya, Koodinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan Firli lantaran dinilai bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter dalam perjalanan pribadi.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak 2004 dan masih berlaku hingga kini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (24/6).
Baca juga : Presiden Kembali Blusukan, Rombongan Terapkan Protokol Kesehatan
Penggunaan helikopter itu terjadi pada 20 Juni lalu saat Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga antara lain berziarah di makam orangtuanya. MAKI menduga helikopter yang digunakan milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Helikopter yang digunakan disebut jenis mewah atau helimousine president air. MAKI melacak armada yang sama pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin.
"Firli patut diduga menggunakan helikopter bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil," ucap Boyamin.
Berdasarkan foto-foto yang beredar, Firli juga terlihat tidak memakai masker ketika duduk di dalam helikopter. Menurut MAKI, hal itu bertentangan dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ini.
Laporan MAKI ke Dewas KPK itu merupakan yang kedua soal dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Sebelumnya, MAKI juga melaporkan ke Dewas terkait kegiatan Firli yang sama ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja. Firli diduga melanggar protokol covid-19 lantaran tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu anak-anak. (OL-2)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved