Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pencekalan Diperpanjang, Imigrasi Beberkan Nasib Paspor Firli Bahuri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/7/2024 13:15
Pencekalan Diperpanjang, Imigrasi Beberkan Nasib Paspor Firli Bahuri
Firli Bahuri.(MI/Adam Dwi)

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.

"Terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," ucap Ketua Tim Pengawasan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto dalam diskusi press briefing di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024). Arief menuturkan paspor itu akan dikembalikan, jika kasus yang menjerat Firli telah selesai. 

Sebab itu, kata dia, saat ini paspor tersebut masih dilakukan penarikan. Arief menerangkan apabila yang bersangkutan divonis bebas setelah melakukan proses persidangan, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Baca juga : Firli Bahuri Dicekal Selama 20 Hari untuk Penyidikan

"Jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan terkait dengan untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang mengemukakan syarat penarikan paspor bisa dilakukan ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka. Arvin menuturkan mulanya pihaknya akan melakukan penarikan paspor terlebih dulu baru akan dikenakan pencabutan jika pemilik paspor tidak merespons.

"Terkait dengan penarikan ini, mekanisme penarikan diberikan surat yang langsung ditujukan kepada yang bersangkutan. Dalam hal upaya penarikan itu tidak bisa dilakukan atau yang bersangkutan tidak melakukan respons, itu dalam ketentuan dimungkinkan untuk dilakukan pencabutan," ucap Arvin.

Baca juga : Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

"Memang di sini dibutuhkan kerja sama dari warga negara Indonesia yang memiliki paspor ketika mengalami suatu kendala dan dilakukan penarikan ya harus mau paspor itu ditarik," tandasnya.

Adapun permohonan perpancangan pencegahan ke luar negeri terhadap Firli telah dikirim oleh Bareskrim Polri kepada Ditjen Imigrasi. Kini, Firli dicegah ke luar negeri sampai Desember 2024.

"Pada 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si," ungkap Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (28/6/2024). (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya