Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi. Menurutnya, keputusan tersebut justru menimbulkan keraguan terkait keseriusan penegakan hukum. Sebagai pegiat antikorupsi, Boyamin menyebut keputusan itu tidak logis apabila melihat urgensi pencekalan.
"Sebagai pegiat antikorupsi sangat kecewa, terkesan Kejagung tidak serius. Karena cekal itu hanya berlaku 6 bulan," ujarnya, Selasa (2/12).
Ia menegaskan, jika pencekalan sudah diterbitkan berarti ada kebutuhan mendesak memastikan terperiksa tidak melarikan diri. Boyamin menyoroti faktor risiko, terutama karena pihak yang diperiksa memiliki kemampuan finansial besar. Ia mengingatkan bahwa pencekalan sejatinya analog dengan syarat penahanan, yaitu untuk mencegah pelarian, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti. Ia menyayangkan pencabutan cekal dalam waktu singkat. Menurutnya, justru dengan adanya cekal, Kejagung bisa bekerja lebih fokus untuk menyelesaikan perkara dalam batas waktu enam bulan.
"Dengan cekal dilepas ya berarti target tidak ada, jangka waktu maksimal, bisa kapan pun," kata Boyamin.
Ia bahkan menyinggung sederet kasus yang mangkrak hingga belasan tahun dan berakhir daluwarsa. Meski mengakui pencabutan cekal merupakan kewenangan penuh Kejagung, Boyamin tetap meminta proses hukum berjalan cepat. Ia mengingatkan amanat UU 31/1999 Pasal 25 yang mewajibkan perkara korupsi diselesaikan secepatnya dan diutamakan daripada perkara lain.
"Saya mengharapkan, meskipun dalam posisi yang sudah tidak dicekal, ya tetap harus dituntaskan perkaranya," tuturnya.
Ia juga menyoroti, masih ada terperiksa lain yang tetap dicekal, termasuk dari unsur oknum pemerintahan, sehingga percepatan penanganan menjadi penting agar seluruh rangkaian perkara semakin terang. Boyamin tidak menutup kemungkinan menempuh praperadilan jika perkara kembali mangkrak. "Salah satu indikasinya tidak serius itu ketika sudah melakukan cekal kemudian dicabut belum sebulan. Ini menunjukkan bahwa Kejagung mengeluarkan cekal tidak serius," ujarnya.
MAKI, katanya, siap menguji langkah tersebut di pengadilan apabila ada indikasi berlarut-larut. Menurutnya, ketimpangan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi juga tampak dari perlakuan berbeda antara tersangka yang berduit dan tidak berduit. (E-3)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved