Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul kontroversi pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. MAKI mengingatkan lembaga antirasuah tersebut agar menjaga integritas dan tidak melukai perasaan publik melalui tindakan yang dinilai diskriminatif.
Sebagai bentuk protes sekaligus pengingat, MAKI mengirimkan lima spanduk berisi penghargaan satir kepada KPK. Spanduk-spanduk tersebut dipasang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/3/2026). Salah satu poin yang disoroti adalah keberhasilan KPK memecahkan rekor dalam kategori "Pengalihan Tahanan Rumah Orang Istimewa".
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa aksi ini merupakan peringatan agar KPK tidak meremehkan kecerdasan masyarakat Indonesia. Menurutnya, publik memantau setiap gerak-gerik KPK, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh besar.
"Ini sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat. Masyarakat Indonesia terlalu cerdas, bukan hanya MAKI saja kok," ujar Boyamin Saiman di Jakarta.
Meskipun KPK akhirnya mengembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan), Boyamin menilai langkah awal pengalihan penahanan yang dilakukan secara diam-diam tanpa pengumuman resmi telah memicu kemarahan publik. Ia juga menyoroti adanya ketidakadilan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Gus Alex.
Berbeda dengan Gus Yaqut yang sempat mendapatkan status tahanan rumah, Gus Alex tetap mendekam di rutan tanpa keleluasaan serupa. Boyamin menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk diskriminasi nyata yang tidak mendasar dan melukai rasa keadilan seluruh rakyat Indonesia.
MAKI juga mempertanyakan pernyataan Juru Bicara KPK yang menyebut pengalihan tersebut sebagai bagian dari strategi penyidikan. Menurut Boyamin, alasan tersebut sangat lemah karena terbukti KPK langsung mengembalikan tahanan ke rutan setelah muncul polemik di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, MAKI juga membandingkan performa KPK saat ini dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Boyamin menyebut Kejagung kini lebih mampu memikat kepercayaan masyarakat melalui langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dinilai lebih berani dan transparan.
Ia menyayangkan posisi KPK yang kini seolah hanya menjadi penonton terhadap prestasi lembaga lain, sembari terus melakukan blunder yang merugikan citra lembaga sendiri. MAKI berharap kejadian ini menjadi momentum bagi KPK untuk kembali berprestasi tanpa melakukan manuver yang menyakiti hati rakyat.
Meski status penahanan Gus Yaqut telah dikembalikan ke rutan, MAKI memastikan tidak akan tinggal diam. Boyamin menyatakan akan tetap melaporkan kronologi peristiwa ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diperiksa lebih lanjut guna memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam prosedur tersebut.
Langkah hukum lainnya, termasuk gugatan praperadilan, juga disiapkan jika di kemudian hari ditemukan kembali kebijakan-kebijakan yang dinilai menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku. MAKI berkomitmen akan terus melakukan pengawalan ketat terhadap kasus-kasus korupsi besar di tanah air. (Ant/H-3)
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved