Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil evaluasi kinerja pimpinan KPK periode triwulan pertama.
Evaluasi dilakukan berdasarkan 2 metode yakni menindaklanjuti laporan masyarkat yang masuk ke Dewas dan evaluasi kinerja berdasarkan rencana strategi yang sudah ditetapkan di awal periode kepemimpinan Firli Bahauri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, hasil evaluasi yang dilakukan Dewas akan menjadi patokan perbaikan kinerja KPK ke depan. Dalam trimulan pertama Dewas menemukan ada ketidakefektifan penuntasan perkara yang dilakukan secara sekaligus. Dewas menyarankan agar KPK fokus menangani satu perkara di satu waktu.
"Kita sarankan supaya coba perkara-perkara yang berdekatan waktunya digabung jadi satu sehingga tdak merugikan orang untuk disidang beberapa kali, apalagi saksi harus dipanggil berulang-ulang dalam perkara a b dan c padahal tersangkanya sama jad kita coba rumuskan itu dan pimpinan sepakat," jelas Tumpak di Jakarta, Rabu (4/8).
Dalam triwulan pertama, Dewas melihat banyak rekening-rekening yang terblokir meskipun rekening tersebut sudah tidak digunakan oleh yang bersangkutan karena telah meninggal dunia. KPK harus segera memeriksa rekening yang sudah terboklir sehingga bisa segera dibuka kembali.
Baca juga : Dewas Akan Gelar Sidang Etik Ketua KPK Secara Tertutup
"Setelah diblokir harus dilakukan pemeriksaan kalau berkaitan perkara dilakukan penyitaan, sementara kalau tidak ada kaitannya maka harus segera di buka kembali," pungkasnya.
Selain itu, Dewas juga melihat masih banyak perkara-perkara yang menggantung di KPK belum terselesaikan. Dewas menyarankan agar penyelesaian perkara di KPK tidak berlarut-larut.
"Begitu juga barang bukti barang rampasan yang masih banyak yang belum bisa dieksekusi dan ini temuan BPK di 2018 ditemukan oleh BPK kita luruskan dan smapikan kepada pimpinan KPK," ungkapnya.
Dalam penilaian triwulan pertama, Dewas menemukan sedikitnya ada 18 isu yang perlu diselesaikan oleh kepmimpinan Firli Cs. Sementara untuk proyeksi triwulan kedua Dewas juga telah menyampikan kepada pimpinan KPK terkait 20 isu yang harus dibenahi demi kemajuan KPK.
"Kita melihat indikator kinerja utama pada pimpinan ada 29 indikator kinerja, jadi itu kita lihat," tuturnya. (OL-7)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved