Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Pengawas (Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyusunan kode etik baru yang berlaku untuk seluruh insan KPK, meliputi pimpinan, pegawai, dan dewas itu sendiri.
"Sudah kita selesaikan, tapi tunggu nanti pimpinan akan buat Perkom (Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Tumpak mengatakan dalam kode etik tersebut, dimasukkan satu nilai dasar baru, yakni sinergi. Nilai dasar sinergi dimasukkan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang KPK yang baru, di mana dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa KPK harus melakukan kerja sama, bersinergi, koordinasi, dan supervisi secara baik.
"Oleh karena itu kita cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar," kata Tumpak.
Baca juga: Antisipasi Virus Korona, KPK Lakukan Pemeriksaan Suhu
Dalam keterangan tertulis yang diunggah di laman resmi KPK, dijelaskan sejumlah perubahan yang terdapat di dalam kode etik baru tersebut.
Dalam hal persidangan kode etik bila terjadi pelanggaran, pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh dewan pengawas, sedangkan bila dewan pengawas melakukan pelanggaran, maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik. Pada Kode Etik KPK sebelumnya, pegawai disidang oleh DPP, sedangkan pimpinan oleh Komite Etik.
Perbedaan lainnya, Kode Etik KPK yang baru, berlaku sama bagi semua insan KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan dan pegawai. Sedangkan pada Kode Etik sebelumnya, terdapat tambahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berlaku secara khusus bagi pimpinan dan penasihat.
Selanjutnya, pada Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas, dan integritas. Sedangkan pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi. Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan KPK.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Dewas KPK telah melakukan sosialisasi tahap pertama kepada seluruh insan KPK terkait kode etik baru tersebut.
Saat ini, KPK hanya perlu mengajukan draf kode etik baru tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
"Nanti kalau sudah diundangkan maka tentu kita akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan itu kita sampaikan dengan rekan-rekan wartawan," ujar Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.(OL-4)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved