Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas khawatir keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK justru akan melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. Pasalnya, dengan kewenangan dewas yang dapat memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, bukan tidak mungkin terjadi kebocoran penyelidikan suatu kasus.
Pernyataan tersebut disampaikan Busyro saat menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
"Sangat tidak mustahil kekhawatiran-kekhawatiran terjadinya kebocoran atau pembocoran sangat mungkin justru di antaranya dengan adanya dewas yang memiliki kewenangan-kewenangan projustisia," kata Busyro.
Selain kebocoran, imbuhnya, keberadaan dewas juga dikhawatirkan akan memperlambat proses penyelidikan. Pasalnya, supaya penyidik dapat melakukan penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, harus lebih dulu melalui proses administrasi dan proses birokrasi yang panjang.
Menurut Busyro, kewenangan dewas atas pemberian izin itu tidak relevan karena kewenangannya bersifat projustisia. "Hal tersebut justru akan melanggar esensi dari pengawasan itu sendiri, akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ahli menilai pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," ujar dia.
Meski begitu, Busyro mengatakan, dirinya setuju bahwa kekuasaan KPK yang besar perlu dibatasi. Namun, pada praktiknya pimpinan dan seluruh penyidik KPK telah diikat melalui standar kode etik pengawasan internal melalui penasihat KPK yang dibentuk jauh hari sebelum revisi UU KPK.
"Jadi, tidak ada satu keharusan bagi pemerintah untuk membentuk dan menempatkan dewas disertai dengan kuasa projustisia pada tubuh kelembagaan KPK," tegasnya.
Sejak direvisi pada September 2019, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke MK. Gugatan itu dimohonkan sejumlah pihak, mulai pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.
Ahli lainnya, Denny Indrayana, menilai revisi UU KPK membuat komisi antirasuah mati suri. "Kami sampai pada kesimpulan revisi UU KPK pada dasarnya adalah politik hukum membunuh KPK," ujar Denny.
Dia menjelaskan aspek-aspek yang telah membunuh KPK, di antaranya keberadaan dewas dan menjadikan KPK sebagai rumpun eksekutif. Dewas, menurut Denny, menjadi salah satu persoalan yang dapat menghancurkan prinsip independensi KPK.
"Dewas, menurut kami, sudah masuk tataran yang merusak independensi KPK." (Dmr/P-3)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved