Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas khawatir keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK justru akan melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. Pasalnya, dengan kewenangan dewas yang dapat memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, bukan tidak mungkin terjadi kebocoran penyelidikan suatu kasus.
Pernyataan tersebut disampaikan Busyro saat menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
"Sangat tidak mustahil kekhawatiran-kekhawatiran terjadinya kebocoran atau pembocoran sangat mungkin justru di antaranya dengan adanya dewas yang memiliki kewenangan-kewenangan projustisia," kata Busyro.
Selain kebocoran, imbuhnya, keberadaan dewas juga dikhawatirkan akan memperlambat proses penyelidikan. Pasalnya, supaya penyidik dapat melakukan penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan, harus lebih dulu melalui proses administrasi dan proses birokrasi yang panjang.
Menurut Busyro, kewenangan dewas atas pemberian izin itu tidak relevan karena kewenangannya bersifat projustisia. "Hal tersebut justru akan melanggar esensi dari pengawasan itu sendiri, akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ahli menilai pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," ujar dia.
Meski begitu, Busyro mengatakan, dirinya setuju bahwa kekuasaan KPK yang besar perlu dibatasi. Namun, pada praktiknya pimpinan dan seluruh penyidik KPK telah diikat melalui standar kode etik pengawasan internal melalui penasihat KPK yang dibentuk jauh hari sebelum revisi UU KPK.
"Jadi, tidak ada satu keharusan bagi pemerintah untuk membentuk dan menempatkan dewas disertai dengan kuasa projustisia pada tubuh kelembagaan KPK," tegasnya.
Sejak direvisi pada September 2019, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke MK. Gugatan itu dimohonkan sejumlah pihak, mulai pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.
Ahli lainnya, Denny Indrayana, menilai revisi UU KPK membuat komisi antirasuah mati suri. "Kami sampai pada kesimpulan revisi UU KPK pada dasarnya adalah politik hukum membunuh KPK," ujar Denny.
Dia menjelaskan aspek-aspek yang telah membunuh KPK, di antaranya keberadaan dewas dan menjadikan KPK sebagai rumpun eksekutif. Dewas, menurut Denny, menjadi salah satu persoalan yang dapat menghancurkan prinsip independensi KPK.
"Dewas, menurut kami, sudah masuk tataran yang merusak independensi KPK." (Dmr/P-3)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved