Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Sampai 5 Februari, saat Yudi menggelar kenferensi pers, belum ada pemberitahuan resmi terkait dengan pemberhentian Rossa Purbo Bekti.
Plt Dumas KPK Aprizal disangkakan melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam operasi tangkap tangan pejabat Kemendikbud tanpa koordinasi
Dewas diminta menggandeng deputi penindakan KPK untuk mengusut dugaan Firli menerima gratifikasi.
Dewas harus mempertimbangkan urgensi penggunaan helikopter dalam perjalanan Firli dari Palembang ke Baturaja.
Publik berhak mengetahui seluruh hasil pertimbangan Dewas dalam memutuskan nasib Firli. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku menyerahkan keputusan kepada Dewan Pengawas, apakah telah melanggar kode etik KPK atau tidak.
Selaku pelapor dugaan pelanggaran etik ini, ia mengungkap pemilik helikopter mewah yang ditumpangi Firli.
Menurut Firli, Dewan Pengawas (Dewas) yang berhak memutuskan perkara ini tidak atau melanggar etik.
Firli menegaskan perjalannya dengan helikopter bukan sikap hedonisme. Ia menegaskan perjalanannya menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja bukan gratifikasi
FirliĀ Bahuri mengaku siap untuk menjelaskan seluruh seluk beluk perjalanannya menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja. Firli akan jujur di depan Dewas.
Firli Bahuri sebelumnya diadukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran etik lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang
Ia menjelaskan Firli akan hadir dalam sidang yang digelar di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta
Rangkaian sidang etik ini dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.
Penggunaan helikopter mewah milik perusahaan swasta itu sebenarnya bisa berujung pada proses hukum jadi bukan hanya etik.
Firli Bahuri akan menjalani sidang etik pada Selasa (25/8). Firli disidang atas dugaan menggunakan helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Sidang etik ini merupakan kali pertama sejak Dewas dibentuk pada 20 Desember 2019.
Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB (Firli bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Firli dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20 Juni lalu.
KPK tidak akan mengetahui perilaku koruptif pejabat negara tanpa bantuan mata masyarakat.
Korupsi merupakan penghambat kemajuan, pembangunan, dan keadilan di Indonesia.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved