Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SIDANG putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal digelar Selasa, 15 September 2020. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadwalkan pembacaan putusan pekan depan.
"Ditunda dari jadwal menjadi Rabu, 23 September 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Senin malam (14/9).
Ipi menjelaskan, penundaan sidang lantaran lembaga antikorupsi itu masih melakukan penanganan dan pengendalian penyebaran virus korona (covid-19) di lingkungan KPK. Pasalnya, ditemukan interaksi pegawai terpapar virus korona dengan salah satu anggota Dewas.
"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif covid-19 dengan anggota Dewas KPK," ujar Ipi.
baca juga: Dewas Akan Umumkan Putusan Etik Firli, ICW : Sudah Tepat
Dewas KPK semula mengagendakan sidang putusan etik Firli dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap Selasa (15/9) atau hari ini. Rangkaian sidang tersebut bakal terbuka dan disiarkan secara daring.
"Sidang pembacaan putusan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Firli disidang karena memakai helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan 20 Juni 2020, untuk berziarah ke makam orang tua. Sementara itu, Yudi disidang karena memberikan keterangan kepada media terkait pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. (OL-3)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved