Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai rencana pengumuman putusan etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat. Di sisi lain, terhadap Dewan Pengawas (Dewas), ICW mengharapkan supaya memberi sanksi berat terhadap Firli.
"Harus (diumumkan ke publik), karena itu mandat dari peraturan Dewas," terang Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Senin (14/9).
Menurut dia, ICW telah meminta Dewas mengambil putusan yang sesuai dengan bukti pelanggaran etik Firli. Gaya hidup Firli dengan menyewa helikopter mewah untuk kegiatan keluarga mencederai nilai-nilai kesederhanaan dan tidak laik dipertontonkan pimpinan pemberantasan rasuah.
"Sejak awal ICW sudah mendesak agar Dewan Pengawas dapat menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Pol Firli Bahuri selaku Ketua KPK," pungkasnya.
Dewas KPK memastikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri akan diumumkan ke masyarakat. Hal ini sebagai bentuk transparansi Dewas kepada publik secara daring.
Baca juga : Dewas KPK akan Umumkan Putusan Pelanggaran Etik Secara Daring
"Selasa, 15 September 2020, setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH (Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap) pegawai KPK dan FB (Firli Bahuri), Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9).
Menurut dia, Dewas memeriksa Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar, sementara Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Seluruh pemeriksaan sudah rampung digelar Dewas, tinggal pengambilan putusan yang rencananya digelar Selasa (15/9), mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Sidang putusan akan digelar secara daring yang diawali sidang putusan terhadap Yudi dan dilanjutkan sidang putusan Firli Bahuri. Setelah dua sidang putusan tersebut, Dewas bakal menggelar konferensi yang juga dilakukan secara daring.
Sidang pembacaan Putusan dan Konferensi Pers dapat disimak melalui saluran YouTube KPK, akun Facebook KPK dan Twitter @KPK_RI. Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait sidang putusan dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," pungkasnya. (OL-7)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved