Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Sidang mundur dari rencana lantaran gedung KPK tutup karena ada karyawan yang terpapar covid-19.
"Sudah dikeluarkan penetapan hari sidang yaitu Jumat, 4 September 2020," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Minggu (30/8).
Sidang dugaan pelanggaran etik Firli sedianya digelar Senin (31/8). Namun KPK memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 31 Agustus 2020 hingga 2 September 2020.
Baca juga: Dugaan Korupsi Wabup OKU, 17 Orang Diperiksa KPK
Kebijakan itu diambil sebagai langkah mitigasi penularan covid-19. Sebab sebanyak 23 pegawai KPK dinyatakan positif covid-19 usai swab test.
Namun, tidak semua pegawai KPK bekerja dari rumah. Pegawai yang berada dalam naungan Deputi Penindakan tetap masuk untuk menangani beberapa kasus yang harus segera diselesaikan.
"Kecuali kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan yang tentu akan disikapi Kedeputian Penindakan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/8). (OL-1)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved