Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Kapal selam pertama buatan industri pertahanan dalam negeri PT PAL Indonesia bekerja sama dengan Daewoo Shipbuilding and Marine Engineering (DSME) Korea Selatan.
Untuk itu, ia meminta laporan secara tertulis terkait kebutuhan yang ada di TNI untuk diperjuanagkan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
MENTERI Pertahanan Prabowo Subianto mengingatkan TNI dan publik tentang pentingnya doktrin klasik pertahanan rakyat semesta.
TNI Angkatan Darat (AD) masih memerlukan tambahan helikopter jenis serang hingga angkut untuk kebutuhan latihan dan operasi lapangan.
PT Batamec Shipyard kembali mendapat pesanan dari TNI AL membuat kapal JENIS BCM.
Dengan revisi Pasal 11 UU Industri Pertahanan melalui UU Ciptaker itu, swasta bisa ikut berkontribusi, berkreativitas, dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara.
DPR RI juga meminta tragedi yang terjadi pada Kamis (10/9) dapat dijelaskan ke publik.
Tiap negara sebaiknya bersiap membangun ketahanan pangan dan tidak tergantung pada impor dari negara lain.
Alutsista TNI Angkatan Laut ini, lanjut dia, merupakan kapal perang produksi dalam negeri yang diproduksi PT Karimun Anugrah Sejati
Elang Hitam yang berkemampuan terbang selama 24 jam akan dilengkapi dengan senjata hasil produksi PT Dirgantara Indonesia.
DIREKTUR Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Elfien Goentoro mengakui kapasitas produksi PT DI sempat anjlok hingga 60% akibat pandemi covid-19.
Pembelian jet tempur ini hanya memindahkan masalah yang bakal dihadapi Austria dalam merawat pesawat bekas tersebut.
Dalam waktu dekat Komisi I akan menanyakan hal tersebut pada Menhan untuk dilakukan pendalaman atas rencana itu.
Pemerintah diminta belajar dari pengalaman masa lalu dengan banyaknya kecelakaan yang disebabkan alutsista bekas.
Karo Humas Kementerian Pertahanan Brigjen Djoko Purwanto menegaskan proposal 15 pesawat jet Eurofighter Thypoon merupakan bagian dari kajian.
Imparsial berpendapat pemerintah sebaiknya membatalkan rencana pembelian pesawat tempur jenis Eurofighter Typhoon dari Austria. Ini penting untuk menjaga keselamatan prajurit TNI.
"Jika dipaksakan membeli alutsista bekas berarti Menhan berpotensi melanggar UU Industri Pertahanan," kata Connie Rahakundini Bakrie.
Yang harus dipertimbangkan oleh Kementerian Pertahanan adalah soal kesiapan Indonesia. Karena pesawat tersebut adalah jenis baru dan belum pernah dimiliki Indonesia sebelumnya.
KRI Teluk Jakarta-541 mengalami kebocoran yang mengakibatkan tenggelam pada kedalaman sekitar 90 meter di perairan Timur Laut Pulau Kangean, Selasa (14/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
Rencananya, ada delapan pesawat yang akan dibeli, selain sejumlah perangkat lainnya dengan biaya mencapai US$2 miliar atau setara Rp28,9 triliun.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved