Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta

Abi Rama
20/4/2026 19:15
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta
Sidang putusan praper eks ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, Senin (20/4)(MI/Abi)

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eman Sulaeman, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Karena eksepsi Termohon (KPK) dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” bunyi pokok putusan yang dibacakan hakim Eman pada Senin (20/4).

Sebelumnya, I Wayan Eka Mariarta mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 11 Maret 2026. Ia mempersoalkan keabsahan penyitaan aset dan dokumen oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Tapos, Depok.

"Menyatakan bahwa Surat Tanda penitipan Dokumen/Barang No. STT.57-/Lid.01.02/22/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026, Surat Tanda Terima Penerimaan Barang Bukti nomor: STPBB/279/DIK.01.05/23/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026 dan Berita Acara Penyitaan 6 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti," tulis petitum pemohon dalam laman sistem pencarian perkara PN Jakarta Selatan.

Namun, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap I Wayan Eka Mariarta dan kawan-kawan tetap berjalan. 

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus OTT suap tersebut, termasuk I Wayan sebagai eks Ketua PN Depok dan Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada Februari 2026. Penyidik menyita uang Rp850 juta serta tambahan US$50 ribu yang diduga terkait imbalan percepatan eksekusi putusan sengketa lahan seluas sekitar 6.500 m² milik PT Karabha Digdaya.

Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dari jabatannya sebagai hakim. Sementara itu, Komisi Yudisial juga terus memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya