Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya.
“Hasil (putusan) dari hari ini kita terima. Nanti kita akan persiapkan buat mungkin terkait sidang pemeriksaan tersangkanya ya,” ujar kuasa hukum, Agha Dwitya kepada wartawan usai persidangan, Senin (20/4).
Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim.
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan sejak 11 Maret 2026. Mantan ketua PN Depok itu mempersoalkan keabsahan penyitaan aset dan dokumen oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Tapos, Depok.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026 di lingkungan PN Depok. KPK menyita uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam, serta tambahan US$50 ribu (sekitar Rp840 juta) dari rumah dinas dan kantor PN Depok.
Diduga, suap tersebut terkait permintaan imbalan sekitar Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi putusan sengketa lahan seluas sekitar 6.500 m² milik PT Karabha Digdaya (anak usaha Kementerian Keuangan) yang telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi sejak 2023, tetapi eksekusinya molor sejak Januari 2025.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, serta dua pihak dari PT Karabha Digdaya yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
Mereka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan eksekusi lahan tersebut.
Pasca-OTT tersebut, Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatan hakim. MA juga telah mengusulkan pemberhentian sementara tersebut kepada Presiden. Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) turut melakukan pemeriksaan etik terhadap keduanya.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka I Wayan Eka Mariarta tetap berlaku dan penyidikan KPK terhadap kasus tersebut terus berjalan.
I Wayan Eka Mariarta mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 11 Maret 2026. Ia mempersoalkan keabsahan penyitaan aset dan dokumen oleh KPK
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. Jalannya sidang berlangsung singkat karena hanya berfokus pada penyerahan dokumen dari kedua belah pihak.
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiarto. Dalam sidang tersebut, Indra Iskandar tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dalam kasus korupsi kuota haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved