Putusan Praperadilan Ditolak, Kubu Eks Ketua PN Depok Siap Hadapi Sidang Pemeriksaan Tersangka

Abi Rama
20/4/2026 19:45
Putusan Praperadilan Ditolak, Kubu Eks Ketua PN Depok Siap Hadapi Sidang Pemeriksaan Tersangka
Kuasa hukum eks Ketua PN Depok, Agha Dwitya.(MI/Abi)

KUASA hukum mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya.

“Hasil (putusan) dari hari ini kita terima. Nanti kita akan persiapkan buat mungkin terkait sidang pemeriksaan tersangkanya ya,” ujar kuasa hukum, Agha Dwitya kepada wartawan usai persidangan, Senin (20/4).

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. 

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim.

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan sejak 11 Maret 2026. Mantan ketua PN Depok itu mempersoalkan keabsahan penyitaan aset dan dokumen oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Tapos, Depok.

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026 di lingkungan PN Depok. KPK menyita uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam, serta tambahan US$50 ribu (sekitar Rp840 juta) dari rumah dinas dan kantor PN Depok. 

Diduga, suap tersebut terkait permintaan imbalan sekitar Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi putusan sengketa lahan seluas sekitar 6.500 m² milik PT Karabha Digdaya (anak usaha Kementerian Keuangan) yang telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi sejak 2023, tetapi eksekusinya molor sejak Januari 2025.

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, serta dua pihak dari PT Karabha Digdaya yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

Mereka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan eksekusi lahan tersebut.

Pasca-OTT tersebut, Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatan hakim. MA juga telah mengusulkan pemberhentian sementara tersebut kepada Presiden. Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) turut melakukan pemeriksaan etik terhadap keduanya.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka I Wayan Eka Mariarta tetap berlaku dan penyidikan KPK terhadap kasus tersebut terus berjalan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya