KPK Pastikan Uang Suap Eks Menag Yaqut untuk Pansus Haji telah Disita

Candra Yuri Nuralam
14/4/2026 08:44
KPK Pastikan Uang Suap Eks Menag Yaqut untuk Pansus Haji telah Disita
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga disiapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk menyuap Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Penyitaan ini menjadi bukti kuat adanya upaya sistematis untuk menghentikan penyelidikan dugaan penyimpangan kuota haji.

Plh Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa tim penyidik bergerak cepat setelah mendapatkan informasi valid mengenai rencana penyuapan tersebut.

“Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan,” ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (14/4).

Modus Operandi dan Nominal Suap
Berdasarkan hasil penyidikan, kubu Yaqut diduga telah menyiapkan dana sebesar USD1 juta (sekitar Rp16 miliar). Uang tersebut direncanakan sebagai 'mahar' agar Pansus Haji DPR menghentikan penelusuran terkait carut-marut penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Meski telah melakukan penyitaan, Achmad belum merinci detail total fisik uang yang diamankan secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa aliran dana tersebut masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.  “Nanti kita akan dalami juga,” ujarnya singkat.

Integritas Pansus Haji
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa upaya pemberian uang ini menemui jalan buntu. Para legislator yang tergabung dalam Pansus Haji dilaporkan menolak mentah-mentah tawaran tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan apresiasi atas integritas DPR dalam menghadapi godaan suap ini. Menurutnya, keterangan saksi-saksi mengonfirmasi adanya manuver dari pihak YCQ sesaat setelah Pansus dibentuk.

“Terkait dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ (eks Menag Yaqut Cholil Qoumas) ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang gitu ya,” tutur Asep, Jumat (13/4).

Asep menambahkan bahwa penolakan dari pihak DPR memudahkan penyidik dalam mengumpulkan informasi terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan haji.

“Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Jadi alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut,” pungkas Asep.

Langkah tegas KPK dalam menyita barang bukti ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan skandal kuota haji yang menjadi perhatian publik luas. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya