Komisi I: tak Ada Dasar Hukum Berikan Akses Udara Bebas pada Pihak Asing

Media Indonesia
13/4/2026 19:45
Komisi I: tak Ada Dasar Hukum Berikan Akses Udara Bebas pada Pihak Asing
Jupiter Aerobatic Team beratraksi di udara menggunakan pesawat Wong Bee saat Hari Ulang Tahun TNI ke-80 di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025(Susanto/MI)

WAKIL Ketua Komisi Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing. Hal itu disampaikan terkait isu perjanjian soal Amerika Serikat (AS) yang bisa bebas melintasi wilayah udara Indonesia.

Sukamta menjelaskan Indonesia membuka kerja sama dengan berbagai negara, termasuk AS dalam bidang pertahanan dan memperkuat kapasitas nasional.

Tetapi, sambung dia, itu untuk kepentingan nasional dan tetap menghormati prinsip kedaulatan tanpa mengganggu kebijakan luar negeri Indonesia yakni bebas aktif.

"Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia," ujar Sukamta, di Jakarta, Senin (13/4).

Terkait isu perjanjian akses udara pada AS, menurutnya belum ada pernyataan dari pemerintah.

Dia menegaskan bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas kebijakan termasuk tuang udara Indonesia, menurut dia, bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara.

Berdasarkan hukum internasional, setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance. 

Posisi Indonesia, sambung dia, strategis karena berada di kawasan Indo-Pasifik. Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas kawasan.

Adapun kebijakan terkait akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang, termasuk implikasinya terhadap keseimbangan geopolitik regional. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya