Politisi PDIP: Harus Ada Tekanan Publik untuk Reformasi Peradilan Militer

Devi Harahap
18/4/2026 15:36
Politisi PDIP: Harus Ada Tekanan Publik untuk Reformasi Peradilan Militer
ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.(Dok. Emedia DPR RI)

ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti perlunya penyesuaian aturan peradilan militer dalam RUU TNI. Ia menilai, dorongan dari berbagai pihak menjadi kunci agar perubahan tersebut dapat segera terealisasi.

“Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihak lah,” ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Sabtu (18/4).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses persidangan Andrie Yunus, meskipun kasus tersebut ditangani melalui peradilan militer. Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci agar keadilan dapat tercapai secara optimal.

“Yang pertama, kita lihat nanti ketika pengadilan itu dilaksanakan. Dan saya pribadi berharap pengadilan itu walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Selain itu, TB Hasanuddin menanggapi langkah Andrie Yunus yang menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk menolak penyelesaian kasusnya melalui peradilan militer. Ia menyebut, secara hukum, mekanisme yang berlaku saat ini masih mengharuskan prajurit TNI diadili di peradilan militer.

“Begini, mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat merubah UU atau peradilan militer itu belum dilaksanakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama belum ada perubahan regulasi, seluruh perkara yang melibatkan prajurit TNI, baik tindak pidana militer maupun sipil, tetap diproses melalui pengadilan militer.

Meski demikian, TB Hasanuddin mendorong agar ke depan dilakukan revisi Undang-Undang TNI, khususnya terkait peradilan militer. Ia berpandangan bahwa tindak pidana sipil yang dilakukan prajurit semestinya diadili di pengadilan umum.

“Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari UU TNI ini khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil. Untuk urusan-urusan militer ya di pengadilan militer,” katanya.

Akan tetapi, ia kembali menegaskan bahwa selama aturan belum direvisi, seluruh pihak tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Tapi sekarang ini ya bagaimana? Selama undang-undangnya belum dirubah, ya kita harus taat saja mengikuti peradilan militer,” tambahnya.

Sebelumnya, proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Berbagai surat secara lengkap dengan sejumlah barang bukti seperti tumblr, pakaian korban, helm, hingga rekaman video dan botol berisi cairan kimia juga sudah berada di pengadilan militer.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengungkapkan empat oknum TNI kini telah resmi berstatus terdakwa. Mereka terdiri dari Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES, yang berasal dari Denma Bais TNI.

“Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira,” ujarnya.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya