Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA korupsi di daerah dengan modus pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) kembali menjadi perhatian, menyusul dugaan aliran dana korupsi kepala daerah kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berpola seragam, seperti yang mencuat dalam kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap dugaan aliran dana korupsi dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman yang disebut digunakan untuk kepentingan tunjangan hari raya (THR) bagi forkopimda. Dana tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap perangkat daerah.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai praktik tersebut sebagai indikasi kuat korupsi yang terstruktur dan berlapis, sehingga tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata. Ia menyebut kasus ini bukan kejadian tunggal melainkan bagian dari pola berulang di sejumlah daerah.
“Kalau kita lihat modus yang digunakan melalui forkopimda, unsur di dalamnya kan ada pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, kepolisian, bahkan tentara. Jadi apakah ini korupsi terstruktur? Iya, kita menduga kuat ini memang korupsi yang terstruktur karena melibatkan persekongkolan banyak pihak,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Senin (13/4).
Ia menegaskan, praktik korupsi pada dasarnya hampir selalu melibatkan lebih dari satu pihak yang saling berkolusi. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada kepala daerah sebagai aktor utama.
“Pertanyaannya adalah seberapa mampu penyidik menyasar orang-orang yang terlibat dan menikmati hasil korupsi itu. Kalau hanya berhenti pada kepala daerah dan tidak menyasar penerima manfaat, sulit menutup ruang korupsi ke depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herdiansyah menyoroti pentingnya pengawasan berlapis dalam upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan lembaga internal pemerintah.
“Kalau kita hanya mengandalkan inspektorat, BPKP, atau BPK, itu juga sulit. Yang harus diperkuat adalah pengawasan eksternal, termasuk melibatkan publik secara umum. Publik harus diberi ruang untuk mengawasi penggunaan anggaran,” katanya.
Ia juga menilai, lemahnya efek jera membuat praktik korupsi masih terus berulang. Karena itu, diperlukan pengetatan sanksi, terutama bagi pelaku dari kalangan pejabat politik.
“Kalau hukumannya rata-rata cuma satu sampai dua tahun, itu tidak akan memberikan efek jera. Harus ada pemberatan hukuman, termasuk hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik yang diterapkan secara tegas oleh pengadilan,” ujarnya.
(P-4)
KPK rampungkan pemeriksaan 27 pejabat Pemkab Tulungagung dalam kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Simak detail pemeriksaannya.
KPK menyita Rp95 juta dan dokumen saat menggeledah Kantor Setda Tulungagung terkait kasus pemerasan pejabat daerah.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK sita tiga koper dokumen dan uang tunai Rp95 juta dari kantor Pemkab Tulungagung terkait kasus korupsi Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan praktik pemerasan jabatan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
KPK mendalami aliran dana dugaan pemerasan oleh Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Pengawasan dari pemerintah pusat selama ini dilakukan melalui pembinaan umum oleh Kementerian Dalam Negeri serta pembinaan sektoral oleh kementerian teknis.
Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman menyoroti lemahnya pengawasan sistem merit pasca-penghapusan KASN yang memicu praktik jual beli jabatan oleh kepala daerah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved