Pakar: Modus Korupsi Kepala Daerah Terstruktur, Perlu Sanksi Politik

Devi Harahap
13/4/2026 16:51
Pakar: Modus Korupsi Kepala Daerah Terstruktur, Perlu Sanksi Politik
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kedua kiri) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

FENOMENA korupsi di daerah dengan modus pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) kembali menjadi perhatian, menyusul dugaan aliran dana korupsi kepala daerah kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berpola seragam, seperti yang mencuat dalam kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap dugaan aliran dana korupsi dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman yang disebut digunakan untuk kepentingan tunjangan hari raya (THR) bagi forkopimda. Dana tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap perangkat daerah.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai praktik tersebut sebagai indikasi kuat korupsi yang terstruktur dan berlapis, sehingga tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata. Ia menyebut kasus ini bukan kejadian tunggal melainkan bagian dari pola berulang di sejumlah daerah.

“Kalau kita lihat modus yang digunakan melalui forkopimda, unsur di dalamnya kan ada pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, kepolisian, bahkan tentara. Jadi apakah ini korupsi terstruktur? Iya, kita menduga kuat ini memang korupsi yang terstruktur karena melibatkan persekongkolan banyak pihak,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Senin (13/4).

Ia menegaskan, praktik korupsi pada dasarnya hampir selalu melibatkan lebih dari satu pihak yang saling berkolusi. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada kepala daerah sebagai aktor utama.

“Pertanyaannya adalah seberapa mampu penyidik menyasar orang-orang yang terlibat dan menikmati hasil korupsi itu. Kalau hanya berhenti pada kepala daerah dan tidak menyasar penerima manfaat, sulit menutup ruang korupsi ke depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herdiansyah menyoroti pentingnya pengawasan berlapis dalam upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan lembaga internal pemerintah.

“Kalau kita hanya mengandalkan inspektorat, BPKP, atau BPK, itu juga sulit. Yang harus diperkuat adalah pengawasan eksternal, termasuk melibatkan publik secara umum. Publik harus diberi ruang untuk mengawasi penggunaan anggaran,” katanya.

Ia juga menilai, lemahnya efek jera membuat praktik korupsi masih terus berulang. Karena itu, diperlukan pengetatan sanksi, terutama bagi pelaku dari kalangan pejabat politik.

“Kalau hukumannya rata-rata cuma satu sampai dua tahun, itu tidak akan memberikan efek jera. Harus ada pemberatan hukuman, termasuk hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik yang diterapkan secara tegas oleh pengadilan,” ujarnya.

(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya