Wamendagri: Kebijakan WFH Daerah tidak Boleh Beda dengan Pusat

M Ilham Ramadhan Avisena
07/4/2026 17:46
Wamendagri: Kebijakan WFH Daerah tidak Boleh Beda dengan Pusat
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan, setiap pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sehari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut juga bukan diskresi bagi kepala daerah. 

"(Kepala daerah memiliki diskresi?) Tidak. Semua menyesuaikan pusat," kata dia saat dihubungi, Selasa (7/4).

Kebijakan WFH sehari dalam sepekan di hari Jumat dituangkan dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri dan berlaku efektif sejak diterbitkan pada 1 April 2026.

Pemerintah daerah didorong mengikuti SE tersebut dan menerapkan hari yang sama dalam mengimplementasikan WFH, yakni di hari Jumat. Bima mencontohkan, pemerintah Kota Bekasi dan pemerintah Kabupaten Indramayu yang semula menerapkan WFH di hari Rabu, kini menyesuaikan arahan pusat. 

Sedangkan per hari ini, Gubernur Kalimantan Selatan menegaskan tidak akan menerapkan WFH. Menanggapi hal itu, Bima menyatakan bakal melalukan komunikasi dengan yang bersangkutan. 

"Kita akan komunikasikan dengan Gubernur Kalsel. (Ada sanksi ke daerah yang tidak menerapkan WFH?) Kita komunikasikan dulu ya," pungkas Bima. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya