Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGANAN kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus kembali menuai sorotan. Di tengah rangkaian perkembangan yang dinilai janggal, Presiden didesak segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) demi menjaga kredibilitas penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan publik.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, situasi terbaru dalam kasus ini menunjukkan persoalan serius dalam proses penegakan hukum. Ia menyoroti dua hal krusial, yakni mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi, serta indikasi melemahnya penyidikan yang ditangani Polri.
Menurut Hendardi, perkembangan tersebut berpotensi memperbesar kebingungan publik. Terlebih, muncul perbedaan antara pihak yang sempat diungkap kepolisian dengan versi yang berkembang dari institusi lain.
Karena itu, ia menegaskan pembentukan TGPF bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan perkara.
“Langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden untuk terang benderangnya perkara agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan bagi korban,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).
Ia menekankan, TGPF harus diisi unsur independen, mulai dari akademisi, pakar hukum, hingga perwakilan masyarakat sipil. Tim itu juga harus diberi akses investigasi yang luas agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dibuka secara utuh, termasuk bila ada dugaan keterlibatan aparat negara.
Bagi Hendardi, pembentukan TGPF juga menjadi ujian nyata atas komitmen politik Presiden dalam menegakkan hukum. Tanpa langkah konkret, perintah Presiden sebelumnya untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan objektif dikhawatirkan hanya menjadi slogan.
“Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya gemar omon-omon,” katanya.
Ia menambahkan, hasil kerja TGPF harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer maupun koneksitas. Menurut dia, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa memandang latar belakang pelaku. (Z-10)
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
TIM Advokasi untuk Demokrasi mengkritik permintaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang meminta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dihadirkan di sidang militer
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Andrie Yunus (KontraS) kirim surat ke Presiden Prabowo, tolak pengadilan militer kasus penyiraman air keras dan minta pembentukan TGPF segera.
Kontras mendesak DPR mendorong Presiden membentuk TGPF Independen untuk usut tuntas aktor intelektual penyiraman air keras Andrie Yunus demi menjaga demokrasi
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dibentuk atau tidaknya TGPF merupakan keputusan dari Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved