Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, masih menyisakan teka-teki. Hingga hari keempat pascakejadian, Selasa (17/3), aparat kepolisian belum berhasil mengidentifikasi pelaku meski sejumlah rekaman CCTV dan rekayasa wajah berbasis AI telah beredar luas.
Kriminolog sekaligus Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai kendala teknis di lapangan sering kali menjadi penghambat meski bukti visual tersedia.
“Selalu ada kemungkinan bahwa meskipun terdapat banyak rekaman terkait pelaku, tidak ada satu pun yang secara jelas memperlihatkan wajah atau nomor polisi kendaraan. Selain itu, kualitas CCTV juga tidak semuanya tinggi, sehingga menyulitkan proses identifikasi,” ujar Adrianus kepada Media Indonesia, Selasa (17/3).
Kendala Identifikasi Digital
Adrianus menjelaskan bahwa dalam kasus dengan bukti visual yang minim secara kualitas, kepolisian sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Namun, ia melihat adanya kebuntuan informasi dalam beberapa hari terakhir.
“Karena itu, kepolisian biasanya meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi tambahan. Namun, jika sudah beberapa hari berlalu tanpa perkembangan signifikan, bisa jadi belum ada informasi baru yang masuk dari publik,” katanya.
Selain kendala visual, pelacakan melalui metode digital seperti cell dump—teknik untuk mengidentifikasi nomor ponsel yang aktif di lokasi kejadian—diduga telah dilakukan. Namun, hal itu bisa saja patah jika pelaku memiliki persiapan matang.
“Terkait rekaman CCTV, itu masih sebatas dugaan. Sementara untuk analisis cell dump yang dapat mengidentifikasi nomor ponsel di sekitar lokasi saat kejadian kemungkinan besar sudah dilakukan oleh polisi. Ada kemungkinan pelaku tidak terdeteksi karena mematikan ponselnya,” tambah Adrianus.
Komitmen Penuntasan Kasus
Publik kini menanti keberanian Polri untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengejar aktor intelektual di balik serangan terhadap pembela HAM tersebut. Adrianus mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Yang terpenting, kepolisian tidak boleh melakukan pelambatan atau bahkan penghentian proses setelah mengetahui identitas pelaku, maupun jika tidak menemukan indikasi kerja sama dari instansi yang diduga menjadi asal pelaku,” tegasnya. (Dev/P-2)
TAUD memprotes pelimpahan penanganan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Untuk menjamin objektivitas, Usman mendesak Presiden melibatkan masyarakat sipil dan tokoh berintegritas dalam TPF.
Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Jabatan Kabais TNI diserahkan usai kasus penyiraman air keras yang melibatkan anggota Bais. Empat prajurit jadi terduga, proses investigasi masih berlangsung.
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
PAKAR Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona, menilai penanganan kasus Andrie Yunus melalui peradilan militer bertentangan dengan reformasi hukum dan ketetapan MPR atau Tap MPR
Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada belum adanya revisi terhadap Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
YLBHI menilai kegagalan pengungkapan kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus merupakan tanggung jawab Presiden, aparat penegak hukum, dan institusi keamanan negara.
Para peserta aksi menuntut pelaku upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus diadili di Peradilan Umum.
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak dapat dipisahkan dari peran institusi TNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved