Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah tidak wajib memberikan sesuatu apa pun ke pihak eksternal, termasuk tunjangan hari raya (THR), setelah kasus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) yang diduga melakukan pemerasan untuk pemberian THR.
"Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (15/3) malam.
Ia juga mengingatkan kembali bahwa KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang hari raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Melalui SE tersebut, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan.
"Menjauhi praktik-praktik semacam ini (memberikan sesuatu ke pihak eksternal) merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan," ucap Asep.
Pada kasus itu, Bupati Cilacap AUL diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang guna keperluan pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.
Pihak eksternal yang dimaksud adalah forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Adapun, uang dimintakan dari setiap perangkat daerah di kabupaten tersebut dengan target setoran Rp750 juta.
Padahal, pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun.
"Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR," kata Asep.
Menurut KPK, penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas dan secara hukum tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafan.
Di sisi lain, praktik tersebut dapat menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya, seperti meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan pengerjaan proyek di daerah.
Hal itu, tutur Asep, akan berdampak pada kerugian keuangan negara ataupun daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur, dalam hal ini di Kabupaten Cilacap.
"Pemberian THR ini juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di pemerintah daerah tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat, sebagai salah satu unsur Forkopimda," kata Asep menambahkan.
KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap. Untuk itu, KPK mengingatkan kepala daerah dan Forkopimda saling berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan penuh integritas.
“Demikian halnya sekretaris daerah sebagai pejabat senior dan karier di lingkungan pemerintah daerah seharusnya bisa menolak perintah dari kepala daerah yang dapat berdampak hukum dan juga bisa mengingatkan kepada kepala daerah, dalam hal ini bupatinya, bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum," kata dia.
KPK pada Sabtu ini menetapkan Bupati Cilacap AUL dan Sekda Kabupaten Cilacap SAD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya untuk pemberian THR.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ant/P-3)
Ia menjelaskan, di tingkat lokal, kepala daerah harus menjawab ekspektasi masyarakat dan konstituen yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik.
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved