Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan itu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu sebagai tersangka. Minggu ini,” kata Asep kepada wartawan usai putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Asep belum memastikan apakah pemanggilan tersebut juga akan dilakukan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan staf khusus Kementerian Agama Ishfah Abidal Aziz. “Kita lihat nanti,” ujarnya singkat.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut setelah pemeriksaan, Asep menegaskan langkah tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Menurut dia, penyidik perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan penahanan.
“Kalau itu kan tidak serta merta seperti itu. Kita harus mempertimbangkan banyak hal,” katanya.
Ia menjelaskan pertimbangan penahanan tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya unsur pidana, tetapi juga strategi penanganan perkara secara keseluruhan. “Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya. Terkait dengan penahanan itu strategi kita. Kita melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain,” ucap Asep.
Meski demikian, ia memastikan penyidik tidak akan menunda langkah hukum apabila seluruh pertimbangan telah terpenuhi. “Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda,” ujarnya.
Asep juga menegaskan tidak ada faktor lain yang memengaruhi keputusan penyidik dalam menentukan langkah penahanan. “Bukan karena ada masalah apa pun, tidak. Kita melihat bagaimana prosesnya,” katanya.
Menurut Asep, penyidikan perkara ini menjadi salah satu prioritas KPK karena telah berjalan cukup lama sejak surat perintah penyidikan diterbitkan. “Secepatnya karena ini termasuk perkara yang sprindiknya sudah tahun lalu, dari Agustus kalau tidak salah. Ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas,” tutur dia.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Penyidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. (Z-2)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyita US$1 juta dari perantara ZA yang diduga disiapkan Yaqut Cholil Qoumas untuk Pansus Haji DPR. Kerugian negara capai Rp622 miliar.
KPK memanggil tujuh direktur biro haji sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara Rp622 miliar.
KPK memeriksa Direktur PT Edipeni Travel Christ Maharani terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 2023-2024.
KPK panggil lima saksi swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Pembagian kuota tambahan disorot karena diduga tak sesuai aturan.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
KPK menegaskan 20.000 kuota tambahan haji 2024 seharusnya untuk jemaah reguler yang antre 47 tahun, bukan dialihkan. Simak fakta terbaru kasus Yaqut.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved