Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara, Oce Madril, menilai penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandung cacat hukum. Fokus utama kritik tersebut tertuju pada kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka yang dinilai tidak selaras dengan UU KPK terbaru.
Pandangan tersebut disampaikan Oce saat hadir sebagai saksi ahli yang diajukan pihak pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
“Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi karena surat ini menggunakan model lama, asumsi saya Undang-Undang KPK yang lama mungkin begitu. Namun kalau administrasinya tidak berubah seperti ini, maka pimpinan KPK tidak bisa mendelegasikan karena dia tidak punya kewenangan. Kalau model seperti ini, ini cacat materiil dan cacat formil,” kata Oce di persidangan.
Menurut Oce, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membawa implikasi pada kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Ia merujuk Pasal 21 UU tersebut yang, menurutnya, menegaskan pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik.
“Saya kira tidak, karena berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik. Maka tidak punya kewenangan. Jadi apa yang mau dilimpahkan? Tidak ada juga yang bisa dilimpahkan,” ujarnya.
Dengan demikian, Oce menilai jika surat penetapan tersangka ditandatangani pimpinan KPK, maka terdapat persoalan kewenangan yang berpotensi membuatnya cacat secara formil maupun materiil.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut juga mempersoalkan prosedur penetapan tersangka. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menyebut administrasi pemberitahuan penetapan tersangka tidak disertai surat penetapan tersangka secara formal.
“Administrasi yang mendasari tindakan tersebut telah secara jelas disebutkan dalam Permohonan Praperadilan, yaitu Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B-11/DIK.00/23/01/2026 a.n. Yaqut Cholil Qoumas, yang diberikan oleh Termohon kepada Pemohon tanpa disertai Surat Penetapan Tersangka,” ujar Mellisa dalam sidang, Rabu (4/3).
Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. (Mtvn/P-4)
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. Jalannya sidang berlangsung singkat karena hanya berfokus pada penyerahan dokumen dari kedua belah pihak.
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiarto. Dalam sidang tersebut, Indra Iskandar tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar bergulir. KPK menegaskan penetapan tersangka sah, bukti lengkap, dan proses penyidikan tanpa cacat sejak awal kasus itu.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved