Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah. Kondisi ini dinilai memperlihatkan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya memberi efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan yang paling berat merugikan masyarakat luas,” ujar Gibran dalam pernyataannya pada Jumat (13/2).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, pada 2024, kasus korupsi yang ditangani kejaksaan berpotensi merugikan negara hingga Rp310 triliun.
“Namun, dari angka sebesar itu, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara,” kata Gibran.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 90% aset hasil korupsi menguap dan bahkan masih dapat dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya. Situasi ini dinilai menjadi sinyal bahaya bagi kredibilitas sistem hukum nasional.
“Artinya pengembalian aset negara yang dikorupsi itu sangat sulit dilakukan. Ini menjadi masalah serius yang harus segera kita benahi,” tegasnya.
Selain itu, Gibran menilai di tengah kejahatan yang semakin terorganisir, lintas negara, dan berbasis teknologi, negara harus memperkuat instrumen hukum agar tidak selalu tertinggal dari pelaku kejahatan.
“Anggaran negara dan daerah berasal dari pajak rakyat. Setiap rupiahnya harus kembali untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan hilang karena korupsi,” ujarnya. (E-4)
Di sisi lain, menurutnya, Gibran seolah menutup celah konflik tanpa harus masuk ke dalam perdebatan soal sejarah politik keluarganya.
Lucky menilai, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi informasi yang beredar.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
Wapres Gibran melepas Presiden Prabowo ke Rusia untuk bertemu Putin. Agenda utama mencakup kerja sama energi, pasokan minyak, dan isu geopolitik global.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka, mendorong adanya pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam persidangan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus sempat menyinggung soal wacana Wapres Gibran untuk berkantor di IKN.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved