Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata. Ia menyebut, tanpa perampasan aset, hukuman penjara belum cukup untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara. “Kalau kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Mereka tidak hanya harus dipenjara, tetapi negara juga harus mengambil kembali seluruh harta yang mereka curi,” tegas Gibran dalam pernyataannya, Jumat (13/2). Ia menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak, seiring dengan komitmen Presiden dalam memerangi korupsi secara sistemik. “Ini bukan sekadar pernyataan biasa, tetapi kesungguhan Presiden untuk menghadirkan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa,” ujarnya.
Selain itu, Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memungkinkan negara merampas aset yang terbukti berasal, baik langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Prinsipnya sederhana. Kalau aset itu hasil kejahatan, maka itu adalah hak negara dan hak rakyat untuk dikembalikan,” katanya. Lebih jauh, Ia menilai regulasi ini merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, terutama dalam kasus pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kekhawatiran itu wajar dan harus dijawab. Karena itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, transparan, dan melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Belanda, Italia, Singapura, dan Kolombia yang telah lebih dulu menerapkan perampasan aset, bahkan mengalihfungsikan aset sitaan menjadi fasilitas publik.
"Pengalaman negara lain bisa menjadi pelajaran agar RUU ini tajam kepada pelaku, tetapi tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” kata Gibran.
Lebih jauh, Gibran menekankan bahwa perang melawan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi.
“Ini saatnya uang rakyat kembali sepenuhnya untuk rakyat. Korupsi tidak boleh lagi dibiarkan merampas masa depan bangsa,” pungkasnya. (E-4)
Di sisi lain, menurutnya, Gibran seolah menutup celah konflik tanpa harus masuk ke dalam perdebatan soal sejarah politik keluarganya.
Lucky menilai, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi informasi yang beredar.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
Wapres Gibran melepas Presiden Prabowo ke Rusia untuk bertemu Putin. Agenda utama mencakup kerja sama energi, pasokan minyak, dan isu geopolitik global.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka, mendorong adanya pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam persidangan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus sempat menyinggung soal wacana Wapres Gibran untuk berkantor di IKN.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved