Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan tumpukan uang tunai hasil sitaan kasus korupsi senilai Rp6,6 triliun mendapat dukungan luas dari masyarakat. Hal itu diketahui dari survei terbaru Indikator Politik Indonesia berjudul Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga terhadap Lembaga-Lembaga Negara yang dirilis pada Minggu, (8/2).
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan temuan survei terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa aksi tersebut dinilai sebagai bentuk transparansi pengembalian kerugian negara kepada pihak eksekutif.
Data survei menunjukkan bahwa informasi mengenai aksi pemajangan uang sitaan hasil korupsi tersebut telah menjangkau separuh dari total populasi pemilih di Indonesia.
“Sebanyak 50,2% responden menyatakan tahu atau pernah mendengar tentang pihak Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang sebanyak Rp 6,6 triliun hasil penindakan kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara melalui Presiden,” kata Burhanuddin.
Sementara itu, 49,8% responden lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak pernah mendengar informasi tersebut.
Di antara kelompok masyarakat yang mengetahui aksi tersebut, mayoritas menyatakan sikap setuju terhadap cara Kejaksaan Agung mendemonstrasikan hasil kerjanya di hadapan publik dan Presiden.
“Sebanyak 62,6% responden menyatakan Setuju dengan langkah Kejaksaan Agung menunjukkan tumpukan uang tersebut,” ungkap Burhanuddin.
Ada juga sebanyak 8,1% responden menyatakan Sangat Setuju. Jika digabungkan, total dukungan publik terhadap aksi transparansi ini mencapai 70,7%.
Di sisi lain, kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan berada di angka yang relatif kecil. Sebanyak 12,4% menyatakan Kurang Setuju dan hanya 5,3% yang menyatakan Tidak Setuju Sama Sekali. Sisanya, sebanyak 11,6% responden, memilih untuk tidak memberikan jawaban atau menyatakan tidak tahu.
"Mayoritas publik setuju dengan Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada negara," ujar Burhanuddin Muhtadi.
Survei nasional ini dilakukan pada periode 15-21 Januari 2026. Selain Burhanuddin, acara rilis ini juga dihadiri oleh pakar hukum Prof. Dr. Suparji Ahmad serta sejumlah pimpinan redaksi media nasional sebagai penanggap. (H-3)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved