Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, berkaitan dengan perkara sengketa lahan. Kasus ini melibatkan masyarakat dengan salah satu anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sengketa tersebut tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Peristiwa tertangkap tangan di wilayah Depok ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Kronologi dan Pihak yang Diamankan
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari unsur yudikatif dan korporasi. Budi merinci bahwa pihak yang ditangkap mencakup unsur pimpinan pengadilan hingga direksi perusahaan.
"Tadi malam diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," ungkap Budi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan termasuk dalam pihak yang terjaring operasi tersebut.
Penentuan Status Tersangka
Saat ini, ketujuh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum mereka.
KPK menjadwalkan gelar perkara (ekspose) pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB untuk memutuskan ada tidaknya unsur pidana dan penetapan tersangka.
Menanggapi penangkapan ini, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, sempat mendatangi PN Depok pada Jumat siang. Ia membenarkan adanya informasi mengenai penangkapan pimpinan PN Depok beserta juru sita oleh KPK.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau. (Ant/P-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
KPK panggil Panitera dan Juru Sita PN Depok sebagai saksi kasus suap sengketa lahan yang menjerat Ketua & Wakil Ketua PN Depok serta petinggi PT Karabha Digdaya.
KPK memastikan koordinasi dengan KY dalam kasus sengketa lahan ini akan terus berlanjut.
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved