Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat resmi mengakhiri masa jabatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/2). Dalam pidato purnabakti yang sarat pesan reflektif, Arief menegaskan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier memiliki batas.
“Dari pengalaman tersebut, saya menyadari satu hal, manusia memiliki batas. Batas usia, batas jabatan, batas karier, dan batas dalam segala hal,” kata Arief dalam pidatonya saat acara wisuda purnabakti Hakim Konstitusi yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Menurut Arief, kesadaran akan batas tersebut menjadi pelajaran terpenting selama 13 tahun pengabdiannya di MK. Ia menilai pemahaman ini krusial agar pergantian peran dan kepemimpinan di lembaga konstitusi dapat diterima secara dewasa dan berintegritas.
“Sebagai orang yang mungkin paling tua di ruangan ini, saya berpesan kepada adik-adik semua bahwa segala sesuatu ada batasnya. Kita harus ikhlas menerima batas-batas itu, baik batas usia, jabatan, maupun karier,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai tidak sekadar refleksi personal, tetapi juga mengandung pesan normatif tentang pentingnya etika kekuasaan dan kesadaran diri bagi hakim konstitusi terutama di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap MK dalam beberapa tahun terakhir.
Acara purnabakti Arief dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi aktif, yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.
Meski resmi pensiun, Arief menegaskan dirinya tidak merasa benar-benar berpisah dari MK. Ia menilai pengabdian terhadap konstitusi tidak berhenti hanya karena berakhirnya jabatan formal.
“Bagi saya tidak ada bedanya. Dalam posisi apa pun, kita masih tetap bisa melakukan pengabdian sebaik-baiknya kepada Mahkamah, kepada lembaga ini, kepada negara dan bangsa,” ucap Arief.
Selama berkiprah di MK, Arief telah menempati seluruh jenjang kepemimpinan, mulai dari Hakim Konstitusi, Wakil Ketua MK, dua kali menjabat Ketua MK secara aklamasi, hingga kembali menjadi hakim konstitusi.
Ia juga mengakui MK telah menjadi ruang pembelajaran intelektual dan moral yang signifikan dalam perjalanan hidupnya. Interaksi dengan sesama hakim, staf ahli, pegawai MK, hingga para ahli di ruang persidangan, menurutnya, memperkaya persepektif dan kebijaksanaan.
“Selama 13 tahun itu terjadi lonjakan ilmu, pengetahuan, kebijaksanaan, dan pengalaman menuju ke arah kebaikan,” katanya. (P-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved