Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah resmi memasuki masa purnabakti. Namun, ia menegaskan akan merasa sangat sedih apabila MK justru “teraniaya” dan tidak lagi mampu berdiri tegak menegakkan konstitusi serta ideologi bangsa.
“Tapi saya akan merasa sedih kalau Mahkamah ini kemudian teraniaya, dan Mahkamah ini tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” ujar Arief dalam acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2).
Selama 13 tahun mengabdi di MK, Arief menilai dirinya telah menuntaskan seluruh bentuk pengabdian yang dapat dilakukan seorang hakim konstitusi. Ia telah melewati seluruh jenjang jabatan, mulai dari hakim anggota, Wakil Ketua MK, Ketua MK yang terpilih secara aklamasi sebanyak dua kali, hingga kembali menjadi hakim konstitusi.
“Di mana saya, semua sudah kita lakukan. Saya pernah menjadi anggota, kemudian menjadi wakil, menjadi ketua terpilih secara aklamasi dua kali, dan kemudian menjadi anggota kembali,” ucapnya.
Menurut Arief, perbedaan posisi struktural tidak mengubah esensi pengabdian terhadap lembaga dan negara.
“Itu bagi saya tidak ada bedanya, karena kita masih tetap bisa melakukan pengabdian sebaik-baiknya kepada Mahkamah, kepada lembaga ini, kepada nusa dan bangsa,” lanjutnya.
Arief juga menyinggung faktor usia yang tak terelakkan dan mulai berdampak pada kondisi fisiknya. Ia mengaku merasakan perbedaan signifikan dibandingkan saat awal menjabat sebagai hakim konstitusi.
“Itu saya tunjukkan pada waktu saya awal masuk di Mahkamah Konstitusi, keluar masuk ruang sidang dengan naik tangga itu nggak goyah. Kalau sekarang sudah mulai goyah. Itu saya rasakan,” katanya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan kesan mendalam atas sosok Arief yang dinilainya konsisten dan teguh, baik dalam relasi sosial maupun dalam pembahasan perkara konstitusi.
“Forum finalisasi di RPH itu, Ibu Bapak sekalian, sampai titik koma saja dipersoalkan, diperdebatkan. Bahkan bisa menjadi awal diskusi yang keras, dalam arti yang positif. Itu Prof. Arief masih konsisten dan ajeg dengan kontribusi-kontribusinya,” ujar Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, sikap kritis dan keteguhan Arief tidak pernah luntur hingga akhir masa jabatannya. Karena itu, ia berharap Arief tetap memberikan perhatian dan masukan bagi MK ke depan.
“Saya mohon tetap kami diberikan bimbingan, diingatkan jika Prof melalui siapa pun kemudian mendengar atau mengetahui bahwa kami ada hal-hal yang tidak pakem atau tidak sebagaimana yang Prof Arief selalu pesankan kepada kami, baik kepada lembaga maupun para hakim,” kata Suhartoyo. (P-4)
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved