Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (27/1) malam, di kediaman Rahma yang berlokasi di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo-Ombo, Kota Madiun.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK tiba di lokasi dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam. Proses penggeledahan berlangsung pada malam hari dan dilakukan secara tertutup, tanpa keterlibatan pihak luar. Hingga kegiatan selesai, tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh KPK di lokasi.
Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kasus tersebut berkaitan dengan praktik imbalan proyek pembangunan, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Dari penggeledahan di rumah Rahma, sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik KPK terlihat keluar dengan membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper berukuran besar. Selain dokumen, KPK juga menyita dua unit mobil dari lokasi tersebut, masing-masing satu unit mobil mewah merek Mercedes-Benz dan satu unit Mitsubishi Pajero. Kedua kendaraan itu kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses pendataan lebih lanjut.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait peran Rahma Nuviarini dalam perkara yang menjerat Maidi. Penyidik masih terus mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam rangkaian dugaan korupsi tersebut.
Sebelum melakukan penggeledahan di rumah Rahma, tim KPK lebih dulu menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun pada hari yang sama. Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu menghasilkan penyitaan dua koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi dokumen proyek.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Sehari setelahnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah.
Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ant/E-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved